Public Service
Warga Keluhkan Knalpot Racing Timbulkan Kebisingan
Penggunaan knalpot racing atau tidak standar pabrik melanggar Pasal 285 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum, Bun. Tolong konfirmasi dengan pihak Polresta, sekarang ini banyak motor yang bukan knalpot standar. Knalpot tersebut bikin bising telinga apakah tidak ada tindakan tegas lagi dari kepolisian untuk razia atau menangkap motor yang seperti itu. Terimakasih, Bun.
085252520xxx
Polresta akan Lakukan Penyitaan
Bagi para pengendara kendaraan terutama roda dua. Penggunaan knalpot racing atau tidak standar pabrik melanggar Pasal 285 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Baca: Suasana Pelantikan Pengurus PWNU Kalbar Berlangsung Khidmat
Dalam (1) disebutkan, "Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama sat bulan atau denda paling banyak Rp 250juta.
Sat Lantas Polresta Pontianak Kota telah melakukan penidakan dengan menyita knalpot racing untuk tidak digunakan dan dikembalikan setelah pelanggar melaksanakan sidang tilang.
Sumber: Kasat Lantas Polresta Pontianak, Kompol Agus Supriadi