Berita Foto
Foto Serahterima Anak Binaan Secara Administratif
Serah terima anak binaan secara administratif dari rumah tahanan negara kabupaten Landak selaku perwakilan lapas
Penulis: Anesh Viduka | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ANESH VIDUKA
Serah terima anak binaan secara administratif dari rumah tahanan negara kabupaten Landak selaku perwakilan lapas dan rutan Kalimantan barat ke Lembaga Pebinaan Kusus Anak (LPKA) kelas II Sungai Raya pada apel siaga Kami kerja, pasti bersih melayani, di lapas klas IIA Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (31/3/2017) pagi. Pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar diseluruh Indonesia melalui peraturan menteri Hukum dan HAM no 18 tahun 2015 sebagai langkah tindak lanjut dari amanat UU no 11 tentang sistim peradilan anak. Penempatan anak yang telah terbukti melakukan tindak pidana ke dalam LPKA merupakan salah satu bentuk upaya perlindungan itensif yang dilakukam oleh jajaran pemasyarakatan untuk menghindarkan anak dari dampak negatif pemenjaraan jika penempatannya disatukan dengan nara pidana dewasa. LPKA diharapkan menjadi tempat yang lebih ramah bagi pertumbuhan dan tumbuh kembang anak terlebih lagi kegiatan pendidikan bagi anak menjadi fokus penyelenggaraan pembinaan tersebut. Untuk mengoptimalkan fungsi LPKA, Menteri Hukum dan HAM menginstruksikan kepada kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan anak yang berada di rutan dan lapas ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017. TRIBUN PONTIANAK / ANESH VIDUKA
.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/serah-terima-anak-binaan-secara-administratif_20170331_215433.jpg)