Anggota DPRD Ditahan
BREAKING NEWS: Tetap Mengedepankan Praduga Tak Bersalah
Namun untuk sementara pihaknya akan membiarkan prosea bisa terus berjalan hukum dengan baik tanpa ada intervenai dari pihak manapun.
Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun
Laporan wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kubu Raya, Jauhari Ja’far menyampaikan terkait dengan penetapan Rahmad. S. sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan danem/ijazah yang ditujukan kepada yang bersangkutan menyebabkan, anggota DPRD Kubu Raya dari Partai PKB Rahmad bin Suhan sudah ditahan oleh pihak kejaksaan.
Baca: Jaksa Tahan Anggota DPRD Kubu Raya Terkait Ijazah Palsu
"Tentunya kami selaku pengurus DPC PKB Kabupaten Kubu Raya tetap akan mengedepankan praduga tidak bersalah dan dalam waktu dekat akan melakukan rapat di jajaran internal pengurus kabupaten untuk minta masukan terhadap persoalan ini dan selanjutnya akan berkoordinasi dengan DPW dan DPP PKB," tuturnya, Kamis (23/3/2017).
Baca: Anggota DPRD Kubu Raya ini Terancam Tujuh Tahun Penjara
Namun untuk sementara pihaknya akan membiarkan proses bisa terus berjalan hukum dengan baik tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Sebab, hukum merupakan tuntunan paling tinggi dari apapun.
"Biarlah proses ini tetap berjalan sampai ada kepastian hukum tetap atau inkrah dari pengadilan kita tunggu prosesnya kami tidak ingin ini menggantung sehingga tidak ada kejelasan kita tunggu saja," ungkap Jauhari.
Ia menuturkan jika upaya hukum semua sudah dilakukan dan yang bersangkutan dinyatakan bersalah tentunya yang bersangkutan akan di PAW dan jika tidak maka tetap akan pertahankan karena bagaimanapun juga yang bersangkutan adalah kader terbaik partai.
"Proses ini sebelumnya juga sudah masuk dalam proses peradilan Tata Usaha Negara di Pontianak, dan dan dimenangkan oleh saudara Rahmad. Untuk itu, kita tunggu saja prosesnya di pengadilan Negeri Pontianak. Semoga ini akan memberi hikmah pada siapa saja terutama bagi partai kami," pungkasnya.
--
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rm-saat-tahap-2_20170323_193958.jpg)