Berapa Biaya Pembuatan SIM
Mengenai adanya laporan atas biaya yang di luar PP tersebut, dimana yang bersangkutan membuat SIM-nya?
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, saya mau buat SIM tapi berapa sebenarnya biaya yang diperlukan. Sebab, ada teman saya pekan lalu buat SIM biaya yang dikeluarkan pertama Rp 150.000. Tapi pas mau ambil SIM C harus bayar Rp 300.000 lagi. Terimakasih, Bun.
085822531xxx
Biaya SIM C Rp 100 Ribu
Para Pembaca Setia Tribun Pontianak. Berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya penerbitan SIM dari berbagai kategori sebagai berikut.
1. SIM A/Umum
-Baru : Rp 120Ribu
-Perpanjangan : Rp 80Ribu
2. SIM B/Umum
-Baru: Rp 120 Ribu
-Perpanjangan : Rp 80Ribu
3. SIM B2/Umum
-Baru : Rp 120 Ribu
-Perpanjangan : Rp 80ribu
4. SIM C/C1/C2
-Baru : Rp 100 ribu
-Perpanjangan : Rp 75ribu
5. SIM D/D1 (Penyandang Cacat)
-Baru : Rp 50ribu
-Perpanjang : Rp 30ribu
6. SIM Internatioanal
-Baru : Rp 250ribu
-Perpanjang : Rp 225ribu
Mengenai adanya laporan atas biaya yang di luar PP tersebut, dimana yang bersangkutan membuat SIM-nya? Serta siapa petugas yang minta. Segera laporkan ke Propam. Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.
Kompol Agus Supriadi
Kasatlantas Polresta Pontianak