Berapa Biaya Pembuatan SIM

Mengenai adanya laporan atas biaya yang di luar PP tersebut, dimana yang bersangkutan membuat SIM-nya?

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, saya mau buat SIM tapi berapa sebenarnya biaya yang diperlukan. Sebab, ada teman saya pekan lalu buat SIM biaya yang dikeluarkan pertama Rp 150.000. Tapi pas mau ambil SIM C harus bayar Rp 300.000 lagi. Terimakasih, Bun.
085822531xxx

Biaya SIM C Rp 100 Ribu
Para Pembaca Setia Tribun Pontianak. Berdasarakan Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) biaya penerbitan SIM dari berbagai kategori sebagai berikut.

1. SIM A/Umum
-Baru : Rp 120Ribu
-Perpanjangan : Rp 80Ribu

2. SIM B/Umum
-Baru: Rp 120 Ribu
-Perpanjangan : Rp 80Ribu

3. SIM B2/Umum
-Baru : Rp 120 Ribu
-Perpanjangan : Rp 80ribu

4. SIM C/C1/C2
-Baru : Rp 100 ribu
-Perpanjangan : Rp 75ribu

5. SIM D/D1 (Penyandang Cacat)
-Baru : Rp 50ribu
-Perpanjang : Rp 30ribu

6. SIM Internatioanal
-Baru : Rp 250ribu
-Perpanjang : Rp 225ribu

Mengenai adanya laporan atas biaya yang di luar PP tersebut, dimana yang bersangkutan membuat SIM-nya? Serta siapa petugas yang minta. Segera laporkan ke Propam. Sekian informasi yang dapat kami sampaikan. Terima kasih.

Kompol Agus Supriadi
Kasatlantas Polresta Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved