Kerja 12 Jam Tiap Hari Tanpa Ada Libur
Uang lembur merupakan hak normatif yang yang harus diberikan kepada karyawan.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Assalamualaikum. Tolong Bun, saya bekerja di perkantoran sebagai satpam/penjaga (pusat wilayah pemda). Di SK kami kerja 12 jam dan tidak ada libur dalam 30 hari kalender. Apakah hal tersebut dibenarkan.
081257654xxx
Kelebihan di Luar 8 Jam Kerja Dibayar Lembur
Secara normatif setiap karyawan dibebankan delapan jam kerja setiap hari. Delapan jam tersebut sudah termasuk di dalamnya satu jam waktu istirahat.
Kelebihan waktu diluar delapan jam bagi karyawan, harus dibayarkan uang lemburnya oleh karyawan. Jika perusahaan pemberi kerja tidak membayarkan uang lembur, karyawan bersangkutan dapat melaporkan pengaduan tertulis pada bidang tenaga kerja.
Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan tersebut bidang ketenaga kerjaan nanti akan memanggil perusahaan tersebut agar dapat memenuhi uang lembur yang tidak dibayarkan.
Uang lembur merupakan hak normatif yang yang harus diberikan kepada karyawan. Besaran nominal lembur yang disampaikan dilakukan berdasarkan hitungan proporsional.
Affan SH
Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/affan_20161215_132213.jpg)