Kasus Narkoba 31 Kg Dilimpahkan ke Kejari Kapuas Hulu

"Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya kami ambil alih penangganannya dalam jangka waktu selama 20 hari, dari sekarang....

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SAHIRUL HAKIM
Kejari Kapuas Hulu Rudy Hartono SH MH saat menanyakan langsung ke tersangka terkait kasus narkoba. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kapuas Hulu, telah menerima limpahan berkas tahap ke dua dari penyidik Dir Narkoba Polda Kalbar, terkait kasus narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 31,646,89 kilogram, dan 1,88 butir ekstasi, dengan tersangka Chong Chee Kok (42) alias Kok Heng merupakan warga Malaysia, Selasa (21/3/2017).

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Rudy Hartono menyatakan, pihaknya telah menerima berkas tahap dua dari penyidik Dir Narkoba Polda Kalbar terkait kasus narkoba tersebut dan beserta barang bukti dan tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah kami terima. Selanjutnya kami ambil alih penangganannya dalam jangka waktu selama 20 hari, dari sekarang, Selasa (21/3/2017)," ujarnya kepada wartawan, di Kantor Kejari Kapuas Hulu.

Menurutnya, kalau memang hasil pengkajian atau pemeriksaan berkas perkara sudah lengkap sebelum 20 hari, maka segera dilimpahkan ke pengadilan.

"Jadi kalau berkasnya tidak lengkap, maka waktunya akan diperpangkan lagi," ungkapnya.

Kasi Pidum Kejari Kapuas Hulu, Mugiono Kurniawan menambahkan, terkait barang bukti yang diterima dari penyidik Dir Narkoba Polda Kalbar, hanya sabu seberat 0,5 gram dan satu butir ekstasi.

"Barang bukti yang kami terima untuk menjadi barang bukti dalam persidangka," ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Chong Chee Kok, Wandy SH menyatakan, kalau dirinya hanya mendampingi klaimnya dan mengikuti proses tahap kedua ini dari penyidik Dir Narkoba Polda Kalbar ke Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu.

"Jadi saya sebagai kuasa hukum, hanya mengikuti proses administrasinya saja, dan tinggal menunggu kapan sidangnya. Nah itu tergantung dari Kejaksaan itu sendiri, kami siap dalam persidangannya," ungkapnya.

Tersangka Chong Chee Kok menuturkan, kalau ia sudah pasrah apapun putusan dalam pesidangan nantinya. Karena dirinya mengangap narkoba yang ia bawa bukan miliknya.

"Barang itu titipkan kawannya dari malaysia, dibawa ke Putussibau. Saya tidak kalau barang yang dibawa itu adalah narkoba," ucapnya.

Sebelumnya kata tersangka, ia sudah sering masuk ke Putussibau lewat PLB hanya membawa kayu raja.

"Saya kira barang yang dikirimkan ke saya itu untuk bahan bisnis di putussibau. Eh tahu-tahunya narkoba," ujarnya.

Terkait kondisi kesehatan dirinya saat ini, Chong Chee Kok menuturkan, masih dalam kondisi sehat hanya ia mengalami sakit mahg. "Saya menderita sakit mahg sudah hampir 30 tahun ini. Pastinya sudah siap untuk mengikuti persidangan," ungkapnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved