Pemkab Ketapang Komitmen Berantas Pungli

Bupati Ketapang, Martin Rantan dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Suprapto mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan...

Penulis: Subandi | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/SUBANDI
Wabup Ketapang, Suprapto saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Subandi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang menyelenggarakan koordinasi dan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) di aula Pendopo Bupati Ketapang, Senin (20/3/2017).

Kegitan ini dihadiri instansi terkait lainnya seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

Bupati Ketapang, Martin Rantan dalam sambutan yang disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Ketapang, Suprapto mengatakan kegiatan ini merupakan kelanjutan dari pengukuhan kegiatan Satgas Saber Pungli Kabupaten Ketapang beberapa waktu lalu.

“Hal ini menunjukkan kesungguhan dan komitmen Pemkab Ketapang dalam memberantas praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Ketapang khususnya Pungli,” kata Wabup saat kegiatan koordinasi dan sosialiasi tersebut berlangsung.

Ia menegaskan bahwa praktek pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga harus ada upaya pemberantasan secara tegas, terpadu efektik dan efisien agar mampu menimbulkan efek jera.

“Disadari bahwa pekerjaan memberantas adalah bukan suatu pekerjaan yang sangat mudah. Karenanya dalam pembuktian akan dihadapkan dengan berbagai persoalan, tantangan dan hambatan dalam pengungkapannya,” ucapnya.

Menurutnya praktek Pungli sudah berlangsung sejak lama diberbagai sektor pembangunan dan pelayanan public.

Sebab itu ia mengajak semua pihak harus menguatan tekad untuk terus maju memberantas  praktek pungli di Ketapang.

“Saya mengimbau kepada seluruh SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) dengan tegas menghapuskan adanya Pungli  dijajaran masing-masing,” tegasnya.

Ia mengungkapkan ada beberapa area yang perlu pengawasan. Di antaranya perijinan, hibah, sosial, kepegawaian, pendidikan, dana desa dan pelayanan public. Serta pengadaan barang dan jasa dan kegiatan lain yang berisiko penyimpangan.

“Kepada tiap SKPD dan jajaran Pemkab Ketapang jangan sampai ada melakukan praktek Pungli. Jika ada dan tertangkap maka akan diproses hukum,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved