Public Service

Prosedur dan Cara Proses Pencairan Jaminan Hari Tua

Apabila persyaratan telah lengkap, proses pengajuan klaim 1 hari selesai. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, tolong tanyakan kepada pihak terkait apakah Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa diproses apabila saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Terima kasih Bun.
081256832xxx

Dapat Diproses 1 Bulan Setelah Berhenti Bekerja

Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Program JHT
syarat pengambilan JHT adalah :
1. Pensiun usia 56 Tahun,
2. Berhenti bekerja ( satu bulan setelah berhenti bekerja dapat mengajukan)
3. Meninggal dunia,
4. Mengalami cacat total tetap,
5. Menjadi pegawai negeri sipil, TNI atau POLRI.
6. Warga negara asing yang kembali lagi ke negaranya.
Kemudian untuk dokumen pendukung pencairanan JHT adalah :
1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli,
2. Fotokooi KTP dan Kartu Keluarga,
3. Fotokopi Parklaring (surat pemberhentian bekerja),
4. Fotokopi Buku rekening bank.

Apabila persyaratan telah lengkap, proses pengajuan klaim 1 hari selesai. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak, Muhyidin SE, MM

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved