Karol-Heriadi Ditetapkan Bupati dan Wakil Bupati Landak
Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan, tahapan demi tahapan dalam proses Pilkada Landak tahun 2017 sudah dilakukan dan dilaksanakan dengan lancar.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Karolin Margret Natasa dan Herculanus Heriadi telah ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak, dalam rapat Pleno terbuka yang dilangsungkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak di Ruang Sidang Kantor DPRD Landak pada Kamis (16/3/2017) sore.
Selain dihadiri langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Landak terpilih pada Pilkada Landak tahun 2017, rapat Pleno juga dihadiri Pj Bupati Landak, Ketua DPRD Landak, Anggota KPU Provinsi Kalbar, Forkopimda Landak, Ketua Panwaslih Landak, Ketua Partai Pengusung, dan tamu undangan lainnya.
Ketua KPU Landak, Lomon mengatakan, tahapan demi tahapan dalam proses Pilkada Landak tahun 2017 sudah dilakukan dan dilaksanakan dengan lancar.
Penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih memang baru dapat dilaksanakan.
"Karena sesuai dengan surat KPU RI, surat tanpa perselisihan hasil pemillihan Bupati dan Wakil Bupati dari Mahkamah Konstitusi baru bisa diteribitkan Surat Keputusan (SK) pada tanggal 13 Maret 2017. Setelah ada surat tersebut baru bisa dilakukan jadwal penetapan," jelas Lomon.
Lanjutnya lagi, setelah pihaknya mendapat surat kemudian langsung melakukan penyesuain dan revisi tentang jadwal penetapan Paslon yang ditentukan yakni tanggal 15-17 maret.
"Dari rentang waktu yang ditentukan itu, akhirnya kita ambil pada tanggal 16 Maret," ungkapnya.
Berikutnya untuk pengusulan pengesahan calon terpilih itu baru dapat diusulkan satu hari setelah dilakukan penetapan Paslon terpilih.
"Artinya besok akan diusulkan ke DPRD, baru nanti DPRD lakukan sidang paripurna untuk disampaikan," tambahnya.
Diakui Lomon, selama proses dan tahapan Pilkada sudah dilaksankan dengan baik dan lancar.
Untuk itu pihaknya mengucapkan terimaksih kepada Pemerintah Landak yang sudah memfasilitasi mulai dari sosialiasi masalah Pilkada.
"Terimakasih juga kepada Dukcapil untuk masalah data pemilih, tapi kerjasama ini akan berlanjut karena tahun depan akan ada pemilihan lagi. Begitu juga dengan Polres Landak yang sudah mengamankan Pilkada sehingga berjalan dengan baik," terangnya.
Setelah itu, dalam acara penetapan Paslon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Landak dilaksanakan pembacaan SK oleh Kasubag Hukum KPU Landak, Tarsinah.
Dirinya menyampaikan bawah dalam SK tersebut, Paslon terpilih mendapatkan 227.531 suara atau 96,98 persen dari total suara sah.
Keputusan itu berlaku setelah ditetapkannya sejak Kamis 16 Maret.
Selanjutnya penandatangganan BA oleh Komisioner KPU Landak, dan diteruskan dengan penyerahan BA dari KPU kepada Ketua DPRD Landak, Ketua Tim Pemenangan Calon, Paslon, KPU Kalbar, dan Ketua Panwaslih Landak.
Sementara itu Karolin Margret Natasa seusai penetapan mengatakan, pertama-tama pihaknya mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
"Kita sekarang tinggal menunggu Paripurna dari DPRD, dan kemudian nantinya kita akan dilantik," bebernya.
Disamping itu dirinya mengucapkan terima kasih kepada pihak pers dan pemantau yang sudah bersama-sama menjaga kondusifitas.
"Kepada masyarakat Landak juga kita ucapkan terimakasih, karena telah menjaga situasi Kamtibmas dengan baik," tutupnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/karol-heriadi_20170316_184723.jpg)