Jual Beli Lapak

BREAKING NEWS: Dua Lapak di Pasar Flamboyan Rp 110 Juta

Uang Rp 110 juta itu untuk membayar dua buah lapak. Jadi per lapak dihargai Rp 55 juta.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / SYAHRONI
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Pontianak, Haryadi Tri Wibowo, memediasi antara Agus Roni dan Budi. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Syahroni

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Adanya jual beli lapak di Pasar Flamboyan yang dilakukan oleh oknum asosiasi di Pasar Flamboyan terkuak.

Terkuaknya kasus jual beli lapak yang nilainya bukan main-main ini berawal dari informasi yang diberikan oleh seorang pedagang di Pasar Flamboyan, Agus. Dia menuturkan ditipu oknum dari oknum asosiasi pasar yang bernama Budi.

Agus terpaksa membongkar kasus jual beli lapak yang terjadi di Pasar Flamboyan lantaran ia kesal, karena sudah memberikan uang senilai Rp 110 juta kepada Budi yang merupakan pengurus asosiasi pasar sekitar setahun lalu.

Uang Rp 110 juta itu untuk membayar dua buah lapak. Jadi per lapak dihargai Rp 55 juta.

"Si Budi ada nawarkan aku tempat,  harga yang dia tawarkan Rp110 juta, untuk dua tempat (lapak), terus aku sanggupin," katanya, Kamis (16/3/2017).

Menurutnya ia membeli dua buah lapak kepada ketua asosiasi Pasar Flamboyan bernama Budi dengan harga Rp110 juta. Namun lebih dari satu tahun, Budi tak juga merealisasikan janjinya memberikan lapak tersebut kepadanya.

Lebih lanjut Agus menceritakan, Budi menawarkan lapak tersebut kepadanya lantaran tidak ada lagi pedagang yang mengurus lapak tersebut, dan akan diambil alih oleh pemerintah.

"Jadi lapak itu sudah tidak lagi diurus oleh pemiliknya, sudah tidak lagi dibayar, jadi dengan dia mau dijual lagi dengan aku, kita percaya dengan dia karena dia orang pemerintah kan, ibaratnya yang dulu-dulu PNS saja bisa beli dengan dia, jadi kita percaya lah," ceritanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved