Public Service

Prosedur Balik Nama Sepeda Motor

Jika BPKB belum resmi dimiliki lantaran masih proses mengangsur kredit tentu tidak bisa mengurus permohonan perubahan balik nama.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Assalamualaikum, Bun. Nanya neh, saya punya motor kedua dan masih kredit atas nama bibi saya. Apakah bisa balik nama. Bagaimana caranya dan berapa biayanya. Oke thanks, Bun.
085245782xxx

Silakan Bawa BPKB
Persyaratan untuk balik nama yaitu:
1. KTP yang akan dibalik nama
2. Cek fisik kendaraan
3. STNK asli
4. BPKB asli
5. Mengisi formulir pendaftaran balik nama

Persyaratan tersebut dibawa ke Samsat. Perubahan yang akan dilakukan yaitu di STNK dan BPKB.

Jika BPKB belum resmi dimiliki lantaran masih proses mengangsur kredit tentu tidak bisa mengurus permohonan perubahan balik nama.

Kendati demikian, apabila leasing mau memberikan BPKB untuk dilakukan permohonan perubahan balik nama proses pemohonan balik nama bisa dilakukan.

Jika tidak, berarti harus menunggu BPKB ada terlebih dahulu dalam artian dilunasi di leasing dan mendapatakan dokumen BPKB terlebih dahulu.

Sumber: Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar, AKBP Agung Setyo Wahyudi SH SIK

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved