Pengurusan SIUP di Kubu Raya Meningkat

Setidaknya ada 5-10 SIUP yang harus ditanda tangani oleh camat untuk penerbitan SIUP bagi masyarakat yang mengurusnya.

Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
Net
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pengurusan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) semakin meningkat di Kecamatan Sungai Raya, seiring adanya pelimpahan kewenangan perijinan usaha melalui kecamatan.

Setidaknya ada 5-10 SIUP yang harus ditanda tangani oleh camat untuk penerbitan SIUP bagi masyarakat yang mengurusnya.

"Antusias masyarakat sangat tinggi sekali. Masyarakat sangat senang karena dengan pelimpahan kepengurusan atau pengeluaran ijin ke kecamatan mampu memperpendek serta mempersingkat pengurusan dan tidak perlu mengeluarkan biaya apapun," ujar Camat Sungai Raya, Suhari saat memberikan pelayanan perijinan usaha kepada masyarakat, di Kantor Camat Sungai Raya, Senin (13/3/2017).

Ijin usaha itu terdiri dari Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) untuk mendapatkan kucuran dana bantuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca: Hindari Konten Porno, Dewan Kubu Raya Minta Orangtua Awasi Anak

Lauching penerbitan dari kecamatan telah diresmikan melalui launching sebelumnya di kantor bupati Kubu Raya.

Menggugah keinginan masyarakat untuk mendapat KUR.

"Yang jelas di kecamatan tak memungut biaya dalam kepengurusan ini. Prosesnya juga terbilang sangat singkat. Untuk skala usaha mikro hanya perlu surat keterangan pihak desa untuk selanjutnya datang ke bagian Ekbang di Kecamatan, guna melengkapi persyaratannya dengan mengisi sejumlah formulir,' kata camat.

Ia menambahkan persyaratan ini juga disesuaikan dengan jenis usahanya. Jika berkaitan dengan lingkungan dan masyarakat. Maka harus ada UUG nya serta ijin dari lingkungan hidup.

"Semuanya sangat mudah. Jika memang semuanya lengkap. Pada hari dan jam kerja saya bersedia untuk memberikan tanda tangan dimanapun saya berada pada saat jam kerja," tuturnya.

Hanya saja Camat mengimbau agar masyarakat dapat melakukan pengurusan sendiri tanpa melalui jalur jasa apapun dan siapapun. Meski seiring dikelurakannya pelimpahan kewenangan bupati tentang perijinan usaha, banyak sekali masyarakat yang mengajukan.

"Kita imbau kepada masyarakat agar tak mengurus melalui perantara karena di kecamatan sudah diupayakan bisa melayani maksimal. Jika memang masih ragu bisa konsultasi dulu dengan bagian ekbang. Semuanya gratis tak dipungut biaya," terangnya.

Pemberian ijin usaha ini, memiliki tujuan agar masyarakat bisa menikmati KUR. Dan bisa terus mengembangkan usahanya lebih besar lagi.

"Pemberian KUR dari pemerintah pusat ini kan bertujuan membantu para pengusaha mikro dan kecil. Agar mendapat kredit usaha sehingga usahanya bisa step by step terus maju dari mikro mungkin menjadi usaha kecil dan menengah," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved