Dugaan Penipuan Rp 500 Juta

BREAKING NEWS: Polisi Amankan Honda Vario dan Beberapa Sepeda Motor

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga melakukan pengembangan kemungkinan masih ada korban lain.

Penulis: Tito Ramadhani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / TITO RAMADHANI
?Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik menunjukkan sejumlah barang bukti sepeda motor hasil sitaan dari tersangka penipuan, Jumiati. Setelah diamankan di Mapolsek Sungai Ambawang, Kamis (9/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Selain mengamankan tersangka kasus dugaan penipuan Rp 500 juta, Jumiati (25) warga Komplek Palm Permai, Jalan Ya' M Sabran, Kelurahan Tanjung Hulu, Pontianak Timur, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario KB 5828 MG warna abu-abu, satu unit Honda Vario KB 4294 NY warna putih, satu Honda VBR KB 3630 MN, satu unit Yamaha Mio soul warna hitam tanpa nomor pelat kendaraan, serta satu unit mobil Sirion KB 1123 MN warna biru.

"Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, kami juga melakukan pengembangan kemungkinan masih ada korban lain. Sampai saat ini masih kami lakukan penyelidikan, termasuk berkoordinasi dengan pihak leasing. Tersangka akan kami kenakan persangkaan pasal, yakni Pasal 372 dan atau Pasal 379," tegas Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Hardik, Kamis (9/3/2017).

Dalam pengembangan kasus ini, Polsek Sungai Ambawang menemukan adanya kredit-kredit yang menggunakan nama orang lain.

"Kredit mobil maupun sepeda motor atas nama orang lain, kemudian ibu ini jual kepada korban-korbannya, dengan harga sedikit lebih miring. Untuk sementara kami sudah menyita enam unit sepeda motor dan satu unit mobil. Sementara saksi-saksi sudah kami panggil dari enam unit sepeda motor tersebut," jelasnya.

Baca: Jumiati Tawarkan Mobil dengan Harga Murah

Menurut Kapolsek, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dengan melihat sejauh mana keterlibatan pihak-pihak leasing.

"Mengingat ada satu orang bisa mengambil tiga kendaraan, atas nama orang yang sama. Tetapi menurut pihak survey akan kami tanyakan, itu karena lain-lain tempat leasing-nya, mereka belum ada kerjasama antara leasing satu dengan leasing lainnya," papar Kapolsek.

Lanjutnya, tersangka kuat diduga mengambil kredit atas nama orang lain dan kemudian dijual kepada pihak lain.

"Dengan nama yang lain bukan atas nama dirinya, seharusnya orang yang membeli itu tanda tanya, mengapa saya yang bayar dengan ibu ini dengan harga sepeda motor kontan misalnya Rp 10 juta tapi dengan nama orang lain. Ibu ini meyakinkan korban, nanti menunggu BPKB yang asli baru dibalik nama atas nama yang membeli kendaraan itu, itu modusnya yang pertama. Setelah kami kembangkan, satu datang, dua datang melapor, ternyata mereka menjadi korban semua, pasal 372 KUHP dan pasal 379 KUHP huruf a," terang Kapolsek.

Sementara, jumlah korban sesuai dengan jumlah kendaraan sepeda motor yang diamankan pihaknya, yakni sebanyak enam orang korban.

"Selain itu, ada juga alat-alat elektronik lainnya yang masih kami kembangkan, termasuk satu mobil. Kerugian mungkin kurang lebih mencapai Rp 500 juta kalau ditotal. Ada lima leasing sudah kami cek, perjanjian kredit dengan pihak leasing, memang kami masih mengembangkan mungkin masih ada orang lain di atas ibu ini. Kenapa bisa berbuat demikian, inikan jelas melanggar hukum. Suatu saat kan pasti ketahuan, mengingat ibu ini bisa membayar satu hari Rp 1 juta ada yang satu hari Rp 2 juta, terhadap orang lain yang pernah dimintai pinjam uang olehnya dengan alasan modal usaha, nanti akan dibayar menggunakan sepeda motor, hasil pengambilan dari leasing itu, tapi kami masih kembangkanlah ya," tukasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved