Layanan Administrasi di Desa Parit Baru Gratis
Kepala Desa Parit Baru Musa, mengungkapkan pelayanan administrasi gratis ini menjadi standar pelayanan kantor desa yang ia pimpin.
Penulis: Madrosid | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Pemerintah Desa Parit Baru memastikan proses pelayanan administrasi di Kantor Desa Parit gratis. Kebijakan ini berlaku sejak per 1 Maret 2017.
Kepala Desa Parit Baru Musa, mengungkapkan pelayanan administrasi gratis ini menjadi standar pelayanan kantor desa yang ia pimpin.
"Kebijakan ini sebagai salah satu bentuk peningkatan pelayanan guna meringankan beban masyarakat, tatkala sudah banyak mengeluarkan biaya untuk datang ke sini. Sudah menjadi tugas kita untuk membantu masyarakat," ujar Musa, Rabu (8/3/2017).
Ketentuan pelayanan gratis administrasi itu sendiri, sifatnya yang pribadi antara lain administrasi kependudukan, surat keterangan usaha, surat keterangan ahli waris, rekomendasi - rekomendasi, surat nikah, dan lain sebagainya.
Sedangkan pelayanan Surat Pernyataan Tanah yang kerap disebut SPT. Serta administrasi IMB Perumahan yang bersifat bisnis tetap ada biaya administrasinya.
"Namun kalau untuk IMB rumah pribadi tetap gratis. Untuk pelayanan yang dikenakan biaya pada dua jenis administrasi ini akan berlaku setelah diterbitkannya payung hukum berupa Peraturan Desa (Perdes)," terangnya.
Lantas bagaimana untuk operasional desa yang selama ini bersumber dari biaya-biaya administrasi tersebut.
"Itu diposkan melalui Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk pembayaran listrik, air, ATK dan sebagainya," jelasnya.
Sebagai Wakil Ketua Apdesi Kubu Raya Musa juga mengimbau terhadap rekan sejawatnya Kepala Desa untuk memberlakukan hal yang sama karena merujuk dari UU yang juga telah mengaturnya. "Agar di desa tidak ada kesan terjadinya pungli," imbuhnya.
Musa juga berharap kepada para Ketua RT di Desa Parit Baru untuk mengikuti jejak desa menggratiskan berbagai biaya administrasi.
"Lain halnya jika ada masyarakat yang memberi sebagai jasa transportasi untuk minta bantuan pengurusan dikarenakan kendala berbagai hal. Itu tergantung dari masyarakat dan RT nya. Terpenting tidak melakukan penetapan biaya," pungkasnya.