KPP Pratama Launching E-Filing Corner

Beberapa alasan lainnya tentu saja seluruhnya bermuara pada keinginan memberikan kemudahan dan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak

Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / MASKARTINI
Wajib Pajak saat melaporkan SPT nya melalui E-Filing Corner 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - KPP Pratama Pontianak melaunching e filing corner pada Rabu (8/3/2017). Pada hari ini juga sekaligus dilakukan kampanye simpatik pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-filing di seputaran perempatan jalan Sultan Abdurrahman. Nampak pegawai KPP Pratama Pontianak dan mahasiswa dengan menghadirkan maskot DJP berupa boneka KOJIB (Kontribusi Wajib).

Selain dihadiri Walikota Pontianak Sutarmidji dan pejabat pemerintah, launching juga dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalbar, Slamet Sutantyo. Kunjungan Slamet ke KPP Pratama Pontianak sekaligus untuk melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2016 melalui efiling sekaligus melihat secara langsung pelayanan kepada Wajib Pajak berkaitan dengan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui e-filing.

Pada kesempatan ini diresmikan pula tag line “Lapor SPT Tahunan? Kame' sih e-filing jak!. Slamet mengatakan Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (selanjutnya disebut SE Menpan) Nomor 8 Tahun 2015 bukanlah barang baru. SE Menpan tersebut menyatakan mulai Tahun Pajak 2015 ASN/TNI/POLRI wajib melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui efiling.

Ia mengatakan diterbitkannya peraturan tersebut tentu dengan memperhatikan fasilitas Direktorat Jenderal Pajak yang telah tersedia dan siap dimanfaatkan. Beberapa alasan lainnya tentu saja seluruhnya bermuara pada keinginan memberikan kemudahan dan keamanan serta kenyamanan kepada Wajib Pajak.

Kemudahan mengisi SPT Tahunan PPh melalui efiling yang dimaksud adalah Wajib Pajak dapat mengisi di mana saja dan kapan saja baik secara online baik melalui komputer, laptop, tablet maupun smartphone dengan mengakses website djponline.pajak.go.id. Mendukung terlaksananya program ini Walikota Pontianak bersama jajarannya memberi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 melalui e-filing.

Tidak hanya itu, sebagai bentuk dukungan pada program ini Walikota Pontianak melalui Surat Nomor 800/186/BKPSDM-S2017 tanggal 8 Februari 2017 telah menghimbau seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pontianak untuk segera melapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing.

“Pelaporan SPT Tahunan melalui efiling ini tidak hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang berfungsi sebagai ASN / TNI / POLRI tapi untuk seluruh Wajib Pajak baik yang berprofesi sebagai karyawan, profesional mau pun usahawan serta badan usaha,”ujar Slamet.

Kepala KPP Pratama Pontianak, Nurbaeti Munawaroh mengatakan meskipun diluncurkannya e-filing dimaksudkan Wajib Pajak tidak perlu lagi ke kantor pajak untuk antre melaporkan SPT Tahunan PPh, tetapi untuk memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak KPP Pratama Pontianak membuka e-filing corner.

“Jadi e-filling corner ini, gerai khusus di halaman KPP Pratama Pontianak yang memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang akan mengisi SPT Tahunan PPh melalui efiling mulai dari pembuatan EFIN (Electronic Filing Identification Number) sampai proses pelaporan SPT Tahunan PPh itu sendiri,”ujar Nurbaeti.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved