Warga Perbatasan Kapuas Hulu Boleh Beli Barang ke Malaysia

Tapi sebatas untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada para konsumen.

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rizky Zulham

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Disperindagkop Kapuas Hulu, Ilhamsyah Ugen menyatakan, sesuai ketentuan yang ada, warga perbatasan (Kapuas Hulu) diperbolehkan membeli barang kebutuhan pokok dari Malaysia.

Tapi sebatas untuk dikonsumsi pribadi, bukan untuk diperjualbelikan kembali kepada para konsumen.

"Kalau belinya dalam jumlah sedikit, dan dikonsumsi pribadi itu dibolehkan, namun bila sudah membeli barang dari Malaysia dalam jumlah yang besar, itu jelas sudah melanggar ketentuan hukum," ujar Ilhamsyah Ugen kepada wartawan, Senin (6/3/2017).

Memanggapi banyak keberadaan gudang besar yang diduga berisi barang kebutuhan pokok dari Malaysia, di Kecamatan Badau (Perbatasan). Ilhamsyah Ugen menyatakan, kewenangan untuk menertibkan gudang-gudang tersebut terletak Bea Cukai, Imigrasi, dan instansi lainnya.

Baca: Daun Kratom Legal atau Ilegal? Tokoh Masyarakat Kapuas Hulu Butuh Kepastian

"Masuknya barang-barang secara ilegal, dari Malaysia melalui perbatasan, sangat dirugikan negara kita karena tidak mendapatkan penerimaan dari sektor pajak," ucapnya.

Selain itu kata Ilhamsyah Ugen, masuknya barang dari Malaysia secara otomatis barang dari Indonesia, tidak akan laku dipasaran, karena lebih mahal dari harga Malaysia.

"Di Malaysia harganyta murah, karena dekat dengan perbatasan Indonesia. Sedangkan barang-barang kita disini, semuanya berasal dari pulau jawa, otomatis harganya mahal, sebab biaya transportasinya sangat jauh," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved