Gusti Ramlana Pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Simpatik 2017

Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI
Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono S.Ik dan Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana dan Ketua DPRD saat mengecek kesiapan pasukan dalam operasi simpatik 2017, dihalaman Polres Mempawah, Rabu (1/3). 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH  - Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana  pimpin apel gabungan gelar pasukan operasi simpatik tahun 2017 yang digelar oleh Polres Mempawah, Rabu (1/3/2017).

Apel gelar pasukan dihadiri oleh pimpinan jajaran forkopimda, Ketua DPRD Dr Rahnmad Satria dan pimpinan instansi vertikal lainnya. Apel ditandai dengan penyematan pita kepada perwakilan masing-masing lintas sektoral.

Selain acara simbolis, operasi simpatik ini juga ditandai dengan pemasangan sticker taat berlalu lintas pada kendaraan pimpinan forkopimda.

Ia mengatakan dilaksanakannya operasi simpatik tahun 2017 ini dilaksanakan untuk mengetahui kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya.

"Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan,"ujarnya.

Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana saat memimpin apel gelar pasukan operasi simpatik 2017, dihalaman Polres Mempawah, Rabu (1/3/2017).
Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana saat memimpin apel gelar pasukan operasi simpatik 2017, dihalaman Polres Mempawah, Rabu (1/3/2017). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI)

Disadari dalam mengatasi permasalahan bidang lalu lintas tersebut kita tidak bisa berdiam diri. Bahkan harusnya wajinb bertindak melakukan berbagai upaya untuk menciptakan pemerintah yang bertanggung jawab dalam membina dan memelihara kamseltiblancar.

"Ini sesuai amanat Undang-Undang NOMOR 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah angkutan jalan adalah bagaimana untuk mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban,"ujarnya.

Kemudian mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan, kelancaran serta ketertiban berlalu lintas (Kamseltiblancar)

Kemudian meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas, membangun budaya tertib berlalu lintas, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik. "Dimana semua point diatas merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh polantas sendiri, melainkan sinergisitas antar pemangku kepentingan menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah, dan solusi yang diterima dan dijalankan oleh semua pihak.

Dalam melaksanakan amanat undang-undang, polisi lalu lintas memiliki fungsi yaitu edukasi, engineering (rekayasa), enforcement atau penegakan hukum, identifikasi dan registrasi pengemudi dan kendaraan bermotor, pusaat K31 yakni komunikasi, koordinasi dan kendali serta informasi. "Koordinator pemangku kepentingan lainnya, memberikan rekomendasi dampak lalu lintas, dan korwas PPNS. "Maka ke-8 fungsi tersebut diimplementasikan pada fungsi polantas,"jelasnya.

Maka jajaran korlantas Polri mampu mempersiapkan langkah-langkah antisipasi baik secara taktis, teknis maupun strategis agar potensi pelanggaran, kemacetan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dapat diminimalisir sehinga tercipta kamseltiblancar yang mantap untuk menindaklanjuti kebijakan nawa cita presiden RI yang dijabarkan dengan program prioritas Kapolri yang disebut program (Promoter) yakni profesional, modern dan terpercaya. Kemudian transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana saat mimpin apel gabungan Operasi Simpatik 2017, dihalaman Polres Mempawah, Rabu (1/3/2017).
Wakil Bupati Mempawah Gusti Ramlana saat mimpin apel gabungan Operasi Simpatik 2017, dihalaman Polres Mempawah, Rabu (1/3/2017). (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID / DHITA MUTIASARI)

Dikatakan dalam operasi simpatik 2017 ini sasaran operasi adalah masyarakat yang melanggar lalu lintas berpotensi menyebabkan terjadinya fatalitas kecelakaan lalu lintas antara lain melawan arus lalu lintas khususnya kendaraan bermotor, pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran batas kecepatan. "Dengan dilakukan penegakan hukum terhadap sasaran prioritas tersebut,"ujarnya. Serta dapat mendorong tujuan operasi dalam meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya, meminimalisir pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, menurun tingkat kecelakaan lalu lintas, meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap masyarakat terhadap polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas. Kemudian terwujudnya situasi kamseltiblancar menjelang hari bhayangkara ke-70.

Saat membacakan sambutan Kepala Kops Lalu Lintas Polri, Irjen Pol Drs Royke Lumowa MM bahwa dari data jumlah pelanggaran lalu lintas berupa tilang tahun 2015 sejumlah 5.439.052 kasus dan pada tahun 2016 sejumlah 6.272.375 kasus atau ada kenaikan trend (15 %).

Teguran tahun 2015 sejumlah 2.526.162 pelanggaran. Sementara pelanggaran pada tahun 2016 sejumlah 2.225.404 pelanggaran atau ada trend (– 11 %). Sementara jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2015 sejumlah 98.970 kejadian dan pada tahun 2016 sejumlah 105.374 kejadian atau ada kenaikan trend (6 %).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved