SIM B1 Habis Masa Berlaku

Mengenai SIM yang hilang agar membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan meminta print out dari Satpas yang mengeluarkan SIM tersebut.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SUBANDI
Fahrizzi pembuat SIM baru mengikuti tes praktek di halaman Mapolres 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Bun, butuh info. Saya ingin mengurus SIM B1 yang hilang, tapi masa berlakunya sudah lewat dari tiga tahun. Saya juga masih memiliki fotokopinya. Saya cuma punya sertifkat saat mengikuti kursus SIM A tahun 2004.

Yang ingin saya tanyakan apakah bisa saya membuat SIM B1 yang baru atau harus mengurus lagi mulai dari SIM A. Terimakasih, Bun.
082154989xxx

Silakan Mengajukan Pembuatan Baru
Terimakasih pembaca Tribun Pontianak. Mengenai SIM yang hilang agar membuat laporan kehilangan dari kepolisian dan meminta print out dari Satpas yang mengeluarkan SIM tersebut.

Hal tersebut dimaksudkan untuk meminta data dan nomor SIM-nya. Sedangkan untuk prosesnya, sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 pasal 28 ayat (3) perpanjangan setelah lewat batas waktu, harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diajukan tanpa harus melakukan pengurusan SIM A kemali.

Kompol Agus Supriadi
Kasat Lantas Polresta Pontianak 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved