Satu dari Tiga Tersangka yang Ditangkap Mantan Anggota Polri

Nanti pada tanggal 23 februari baru dia ditangkap bersama teman wanitanya di sebuah hotel mewah di makasaar. Ada juga barang bukti narkoba

Editor: Jamadin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MAKASSAR - Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menangkap tersangka narkoba yang melibatkan anggota Polri.

Tiga tersangka yang ditangkap, Roy Candra (36) warga Maccini, Sherly Manawan (32) warga Maccini Baru, dan Symasul Sija (43) warga Kerungkerung.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani membenarkan hal itu. Dia mengatakan, untuk oknum kepolisian atas nama Candra telah di Disersi.

"Dia (Candra) disersi sedangkan kedua pelaku narkoba yang lain adalah sipil. Pengungkapan sejak pertengahan bulan ini," kata Dicky, Selasa (28/2/2017).

Dicky mennyebutkan tanggal 19 Februari 2017 tim mengincar Roy usai transaksi narkoba jenis sabu dengan Sija. Tim lalu gerebek rumah Roi, pelaku tidak ada.

"Nanti pada tanggal 23 februari baru dia ditangkap bersama teman wanitanya di sebuah hotel mewah di makasaar. Ada juga barang bukti narkoba," lanjutnya.

Barang bukti berupa, Sabu dalam plastik bening berat 40,80 Gram, alat timbang, tujuh handphone, satu alat isap bong, dan juga satu gulung sachet bening.

Setelah itu, tim bergerak dan menangkap pelaku Sija dirumahnya di jalan Kerung-kerung kota Makassar. Sija ditangkap karena menjual sabu ke Roy. 

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved