Citizen Reporter
Reformulasi Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dengan Model GBHN
Perubahan mendasar juga terjadi dalam proses penyelenggaraan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Negara.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Rizky Zulham
Citizen Reporter
Yosep Lejo,
Staf Michael Jeno
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dalam kurun beberapa dekade sejak masa Orde baru (ORBA) hingga runtuhnya ORBA, sistem ketatanegaraan Indonesia sebagai sebuah Negara bangsa mengalami perubahan signifikan di berbagai aspek dan dimensi.
Perubahan struktur dan fungsi kelembagaan Negara merupakan salah satunya.
Perubahan mendasar juga terjadi dalam proses penyelenggaraan pembangunan nasional dalam rangka mencapai tujuan Negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di jaman Orba, arah perjalanan negara Indonesia didasarkan pada UUD 45, sedangkan arah atau keinginan rakyat dalam masa tertentu dituangkan didalam GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
Baca: Gubernur Hadiri Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Landak
Pada saat itu berdasarkan UUD 1945 (pra-perubahan) pembuatan GBHN ini dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Dimana saat sebelum amandemen UUD 1945, MPR menjadi lembaga tertinggi Negara dengan kewenangannya menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) serta memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden
Pasca amandemen UUD 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi salah satu lembaga yang mengalami perubahan mendasar dalam hal kedudukan, fungsi dan perannya.
Dimana Pasca amandemen, kedudukan MPR tidak lagi menjadi lembaga tertinggi Negara, tetapi berkedudukan sejajar dengan lembaga-lembaga Negara lainnya, dan fungsinya pun terbatas pada satu kewenangan rutin yaitu melantik Presiden dan Wakil Presiden terpilih hasil pemilihan umum, selebihnya merupakan kewenangan insidental MPR, seperti memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut Undang-Undang Dasar, mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar serta kewenangan insidental lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 Perubahan.
Sesuai UUD 1945 pada amandemen keempat, dijelaskan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang terpilih melalui pemilihan umum. MPR merupakan lembaga Permusyawaratan Rakyat yang berkedudukan sebagai Lembaga Negara. Dan Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, MPR mempunyai tugas :
Memasyarakatkan ketetapan MPR
Memasyarakatkan Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Mengkaji system ketatanegaraan, Undang-undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta pelaksanaannya dan
Menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.