Jaminan Sosial Terhadap Tenaga Kerja Perlu Perhatian
Masih banyak hak-hak normatif yang harus dipenuhi dalam hal ini jaminan sosial. Baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pakar Bidang Tenaga Kerja, Hans Jansen Simamora menilai pemenuhan hak dan kewajiban perlu menjadi perhatian khusus. Selain isu upah, tenaga kerja kerja asing, hal lain yang perlu diperhatikan kata Simamora adalah jaminan mendasar yang menjadi hak Tenaga Kerja (TK).
"Masih banyak hak-hak normatif yang harus dipenuhi dalam hal ini jaminan sosial. Baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan. Kalau upah masih relatif aman untuk di Kota Pontianak dan 14 kabupaten ini. Tidak ada laporan artinya yang masih menjadi masalah yaitu jaminan sosial," ujar Simamora pada Kamis (23/2/2017).
Pelaksanaan jaminan sosial terhadap TK kata Simamora di dalam Undang-undang tidak ada pengecualian. Baik penerapan jaminan sosial ketenagakerjaan maupun jaminan kesehatan.
Namun faktanya masih banyak perusahaan yang belum mengikuti program yang diselenggarakan pemerintah melalui badan pelaksana jaminan sosial.
Baca: Wow, Klaim Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Meningkat 728 Persen
Untuk potret dunia pekerja dan usaha kata Simamora di Kalbar terbilang harmonis dan berjalan baik. Hanya saja katanya perlu pemahaman terhadap aturan yang ada agar hak dan kewajiban baik dari pekerja dan pemberi kerja berjalan baik.
"Jika dulu kita hanya mengenal empat program sekarang terpisah. "Sehingga menjadi PR kita juga program-program baru ini. Karena masih banyak teman-teman TK yang belum mendapatkan program ini. Perlu kita perhatikan agar program ini dapat terlaksana dengan baik,"ujarnya.
Perlu komunikasi dan kepedulian semua pihak dalam hal ini untuk meningkatkan produktivitas kerja.
"Baik soal upah, isu tenaga kerja baik lokal dan asing sampai saat ini masih aman di Kalbar. Soal jaminan sosial ya memang itu terus dimaksimalkan agar hak - hak pekerja terlaksanan dengan baik. Pekerja dan perusahaan itu harus berjalan harmonis dan saling mendukung," tegasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/foto-bersama-peserta-musyawarah-dpp-provinsi_20170224_092223.jpg)