Warga Tangkap Rampok di Dusun Purwosuci Kubu Raya

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melaui Kapolek Kubu Iptu Suharjo...

Penulis: Madrosid | Editor: Mirna Tribun

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Madrosid

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Seorang tersangka tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan, Isnun (19) asal Jawa Timur, tertangkap warga saat melancarkan aksi di rumah warga di Dusun Purwosuci Desa Sui Terus Kecamatan Kubu, Senin (20/2/2017) sekitar pukul 23.00 wib.

Tersangka langsung menjadi "bulan-bulanan" massa saat tertangkap.

Aksinya dilakukan bersama dua orang temannya yaitu Rizki dan Rika.

Namun keduanya berhasil melarikan diri saat Isnu tertangkap saat melancarkan aksinya di rumah korban.

Setelah tertangkap, tersangka langsung diserahkan ke kantor Polsek Kubu.

Selanjutnya pihak kepolisian melakukan langkah pemeriksaan lebih lanjut Kapolres Mempawah AKBP Dedi Agustono melaui Kapolek Kubu Iptu Suharjo menuturkan aksi dari tersangka telah melanggar hukum, sesuai pasal 53 KUHP YO pasal 365 KUHP.

"Kami terus melakukan pemeriksaan lebih lamjut dan berupaya mengejar dua pelaku lainnya," katanya, Rabu (22/2/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved