Public Service
Bekerja 8 Jam Lebih Tanpa Dibayar Uang Lembur
Secara normatif setiap karyawan dibebankan delapan jam kerja setiap hari. Delapan jam tersebut sudah termasuk didalamnya satu jam waktu istirahat.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bun, tolong tanyakan ke pihak terkait, apakah boleh mempekerjakan karyawan lebih dari jam yang ditentukan yaitu 8 jam kerja tanpa uang lembur. Apakah ada sanksi atau tidak untuk perusahaan tersebut? Terima kasih. Sukses selalu buat tribun.
081256558xxx
Wajib Dibayarkan Uang Lembur
Secara normatif setiap karyawan dibebankan delapan jam kerja setiap hari. Delapan jam tersebut sudah termasuk didalamnya satu jam waktu istirahat.
Kelebihan waktu diluar delapan jam bagi karyawan, harus dibayarkan uang lemburnya ke karyawan. Jika perusahan pemberi kerja tidak membayarkan uang lembur, karyawan dapat melaporkan pengaduan tertulis pada bidang tenaga kerja.
Selanjutnya nanti berdasarkan laporan pengaduan tersebut bidang ketenaga kerjaan akan memanggil perusahaan tersebut agar dapat memenuhi uang lembur yang tidak dibayarkan.
Uang lembur merupakan hak normatif yang harus diberikan kepada karyawan. Besaran nominal lembur yang disampaikan dilakuakan berdasarkan hitungan proporsional.
Sumber: Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak, Affan SH
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/meski-perusahaan-membayar_20160328_002110.jpg)