Tim Perpadu Musnahkan Barang Hasil Sidak
Kami kalau melakukan Sidak, itu hanya memberikan teguran saja kepada pedagang, namun tidak sampai menyita barang dagangan mereka
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Sahirul Hakim
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Kabid Perdagangan Dinas Koprasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kapuas Hulu Ilhamsyah Ugen menyatakan pihaknya bersama Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar Kabupaten Kapuas Hulu telah memusnahkan ribuan jenis produk rusak, dan kadaluwarsa, hasil sitaan dalam inspeksi mendadak (Sidak) menjelang Hari Raya Natal 2016 dan Tahun Baru 2017 yang lalu.
"Pemusnahan barang kedaluwarsa ini, bukan hanya hasil Sidak di pasar saja, melainkan barang dari beberapa toko maupun mini market yang ada di Kota Putussibau. Pemusnahaan dilakukan Senin (20/2/2017),” ujar Ilhamsyah Ugen kepada wartawan, Selasa (21/2/2017).
Ilhamsyah Ugen menjelaskan, Sidak yang dilakukan akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 merupakan pekerjaan terakhir bagi tim terpadu. Karena kedepannya Sidak itu diambil alih pihak provinsi. “Kami kalau melakukan Sidak, itu hanya memberikan teguran saja kepada pedagang, namun tidak sampai menyita barang dagangan mereka,” ucapnya.
Menurunya, masih banyak barang yang diduga kedaluwarsa beredar di mini market maupun pasar, maka kedepan pihaknya akan gencar melakukan pengecekan barang dilapangan. “Minimal empat kali dalam setahun,kami akan cek barang dilapangan," ujarnya.
Sidak yang dilakukan satu setahun sekali itu, akui Ugen belum maksimal, dalam meminimalisir peredaran barang kadaluawarsa, dan dipastikan akan ada lagi pedagang kambuhan yang menjualnya. “Tentunya hal tersebut membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsinya," katanya.
Dengan ini Ugen menghimbau, supaya masyarakat Kapuas Hulu berhati-hati dan teliti dalam membeli barang di pasar maupun mini market. Begitu juga dengan pedagang. "Saya ingatkan janganlah menjual barang yang sudah kedaluarsa hanya untuk mencari untung besar. Kasihan masyarakat yang mengkonsumsinya,” ungkapnya.
Sementara itu Kabid Peternakan, Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu Maryatiningsih menjelaskan, barang hasil dari sidak sebanyak 3.127 unit dan dari 183 merk. Barang yang dimusnahkan tersebut dominannya manakan dan minuman.
“Pemusnahan hari Senin (20/2), di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, disaksikan oleh banyak pihak terkait. Karena sebelumnya kita sudah surati para pedagang selaku pemilik barang yang disita sampai tanggal 27 Januari 2017harus memberikan bukti retur pembelian, namun sampai tanggal tersebut ndak mereka berikan, maka barang dimusnahkan,” ucapnya.
Apa yang dilakukan selama ini kata Ningsih, upaya meningkatkan perlindungan kesehatan masyarakat dari resiko produk ilegal, makanan dan minuman yang tidak memenuhi syarat. “Makanan kaleng banyak kita temukan, snack yang kemasan rusak. Maka kita himbau pedagang harus teliti dan bijak, berani menolak dari agen kalau kira-kira barang tidak layak dijual," ujarnya.
Ningsih menjelaskan, produk yang dilarang beredar berhasil ditemukan dan dimusnahkan seperti produk obat-obatan yaitu pikang shuang, dan zambuk yang tidak memiliki nomor registrasi BPOM RI. “Banyak lainnya juga ada produk makanan, minuman, dan kosmetik yang kadaluwarsa dan rusak," katanya.
Selama melakukan sidak akuinya, banyak mengalami hambatan, seperti pedagang yang enggan barang dagangannya yang kadaluwarsa dan rusak disita. "Pedagang juga beralasan bahwa barang-barang tersebut ada yang bercampur dan sebagainya. Kita akan selalu melakukan pembinaan terhadap para pedagang, sehingga mereka lebih bijak dalam menjual produk dagangannya," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/musnahkan-barang-ilegal_20170221_173235.jpg)