Public Service
Lewat Tol Kapuas I Ponton Dipungut Rp 6 Juta
Namun hal tersebut karena adanya kesepakatan antara Penyedia Jasa dan Pemakai Jasa sampai dengan sekarang yaitu Pelindo dan bukan KSOP.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridho Panji Pradana
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Yth. Pimpinan KSOP (Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan), mohon sosialisasi apa benar setiap ponton atau kapal lewat dibawah jembatan Kapuas 1 harus bayar Rp 6 jt/ kapal angkut tonase 800-1200 ton? Alasannya sebagai jasa pemanduan dan dikaitkan dengan izin gerak kapal. Apakah dasar hukumnya ? Jika tidak ada perda berarti ada oknum KSOP yang melakukan pungli! Mohon penjelasan?
08134560xxx
Per 25 Februari Turun jadi Sekitar Rp4 Juta
Terima kasih atas pertanyaannya. Mengenai tarif lewat di bawah jembatan Kapuas 1 memang tidak ada Perda yang mengatur.
Namun hal tersebut karena adanya kesepakatan antara Penyedia Jasa dan Pemakai Jasa sampai dengan sekarang yaitu Pelindo dan bukan KSOP.
KSOP sendiri masih merapatkan hal tersebut di Jakarta. Adanya surat dari Gubernur pun hanya disuruh untuk mengatur. Karena adanya keberatan dari pemakai jasa, maka ditinjau ulang mulai tanggal 25 Februari 2017 tarif untuk lewat tol sekitar 4 jutaan rupiah.
Sumber: Kasubag TU KSOP Pontianak, Husaini