Meski Tercantum Masa Berlaku,e-KTP Berlaku untuk Seumur Hidup, Ingat!
Lanjutnya, bahwa peraturan dan kebijakan tersebut harus di ketahui oleh publik dan wajib di sosialisasikan khususnya kepada masyarakat melalui kecamat
Penulis: Zulfikri | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Raymond Karsuwadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Lery Kurniawan Figo menilai sosialisasi mengenai aturan masa berlakunya e-KTP haruslah lebih lagi mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahui ketentuannya.
"Iya jelas, banyak yang menanyakan saya juga. Padahal Ketentuan ini sudah diatur dalam UU 24/2013 yang tertuang dalam Pasal 64 ayat 7a yang mengamanatkan e-KTP masa berlakunya seumur hidup kemudian ditegaskan kembali dalam surat edaran yang menyatakan bahwa e-KTP, walaupun tertulis masa berlakunya. Otomatis berlaku seumur hidup," ujarnya, Senin (20/2/2017).
Lanjutnya, bahwa peraturan dan kebijakan tersebut harus di ketahui oleh publik dan wajib disosialisasikan khususnya kepada masyarakat melalui kecamatan dan pemerintahan desa.
"Supaya tidak menimbulkan kebingungan dan keresahan dimasyarakat. Karena KTP adalah merupakan tanda pengenal yang wajib dan paling penting dalam pengurusan dokumen administrasi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ktp-milik-khairi_20170220_144244.jpg)