Citizen Reporter
Pemkab Sekadau Gandeng BPKP Susun LPPD dan LKPJ 2016
Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Arianto Gondokusumo, M.Si dalam laporannya mengatakan, ada beberapa pemateri yang dihadirkan.
Penulis: Rivaldi Ade Musliadi | Editor: Rizky Zulham
Citizen Reporter
Bella
Rilis Humas Pemkab Sekadau
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU – Pemerintah Kabupaten Sekadau tak mau serampangan dalam menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) akhir tahun anggaran 2016.
Pemkab menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalbar dalam menyusun kedua laporan itu.
Hal ini terlihat dalam Rakor Pemantapan Penyusunan LPPD dan LKPJ yang digelar Pemkab Sekadau di Hotel Kini Pontianak, sejak Selasa (14/2/2017) hingga Jumat (17/2/2017). Panitia penyelenggara menghadirkan pemateri dari BPKP Kalbar.
Ketua Panitia Penyelenggara, Drs. Arianto Gondokusumo, M.Si dalam laporannya mengatakan, ada beberapa pemateri yang dihadirkan. “Dintaranya Sekda Sekadau dan BPKP,” ucap Adrianto.
Baca: Polres Sekadau Razia Warung Jual Miras
Kehadiran para pemateri tersebut, kata Adrianto, diharapkan bisa memberikan pemahan kepada peserta tentang bagaimana menyusun LKPJ dan LPPD secara baik dan benar. “Sehingga tidak ada kesalahan atau kekeliruan dalam proses penyusunannnya,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Sekadau, Rupinus, SH, M.Si mengatakan, LPPD disampaikan kepada pemerintah melalui Gubernur. “Sementara LKPJ kepala daerah disampaikan kepada jajaran DPRD Sekadau,” ucap pria yang juga lulusan Magister Universitas Indonesia itu.
Penyampaian LKPJ paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Karena itu, Bupati berharap agar proses penyusunannya bisa dikerjakan secara matang. “Batas waktunya sampai akhir bulan Maret ini. Kita harapkan bisa segera dituntaskan,” pungkasnya.