Save Our Trade
Bos SOT akan Disidangkan di PN Mempawah Dalam Waktu Dekat
Agenda persidangan berkas terdakwa Mahhut ini diperkirakan akan segera disidangkan di PN Mempawah dalam waktu dekat.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Persoalan investasi bodong Save Our Trade (SOT) yang sempat bergejolak di Kabupaten Mempawah beberapa waktu lalu dengan menjerat tersangka utama bos atau presdir atas nama Mahhut bin Samsudin tidak lama lagi akan memasuki babak baru.
Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto melalui kasi Pidum Martino Manalu mengatakan bahkan agenda persidangan berkas terdakwa Mahhut ini diperkirakan akan segera disidangkan di PN Mempawah dalam waktu dekat.
"Terdakwa Mahhut sejak 14 Februari 2017 sudah dititipkan ke rutan Klas II Mempawah,"ujarnya, Kamis (16/2/2017).
Hal ini lantaran untuk berkas perkara presiden direktur SOT Mahhut bin Samsudin sudah dilimpahkan penyidik direskrimsus Polda Kalbar ke Kejari Mempawah, dan sudah memasuki tahap dua.
"Persidangan berkas terdakwa Mahhut ini diperkirakan akan segera disidangkan di PN Mempawah dalam waktu dekat,"ujarnya.
Terdakwa Mahhut sejak 14 Februari 2017 sudah dititipkan ke rutan Klas II Mempawah dari sebelumnya ditanganmi Kejati Kalbar.
Proses hukum terhadap kasus tersebut baru saja dinyatakan sudah lengkap (P21) .
Kasus tersebut akan ditangani Jaksa gabungan dari Kejati Kalbar bersama jaksa Kejari Mempawah sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kasi-pidum-kejari-mempawah-martino-manulu_20170216_212716.jpg)