SOP Hambat Program Sejuta Rumah di Kalbar
Sukir mengatakan program rumah subsidi di Kalbar sangat diminati oleh masyarakat apalagi pencari rumah pertama (first time buyer).
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Rizky Zulham
PONTIANAK, TRIBUN - Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 mencakup kemudahan perizinan perumahan untuk mencapai target program sejuta rumah belum memberikan dampak signifikan.
Hal ini diakui Ketua Umum Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Kalbar, Sukiryanto disebabkan oleh belum berjalannya Peraturan Pemerintah di tingkat Pemerintah Daerah (PP).
Sukir mengatakan program rumah subsidi di Kalbar sangat diminati oleh masyarakat apalagi pencari rumah pertama (first time buyer).
Selain harga yang terjangkau, uang muka dan cicilan yang rendah menjadi daya tarik rumah subsidi tanpa membebani masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca: APERSI Sebut Pemda Belum Sepenuhnya Jalankan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13
Namun, Sukir mengatakan di sisi lain paket kebijakan ekonomi ke-13 diakuinya belum sesuai harapan pengembang. Selain itu program rumah subsidi memiliki beberapa kekurangan yang menghambat developer.
"Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 belum berjalan. Di Kabupaten Kota berjalan sesuai dengan SOP masing-masing. Kendalanya ijin susah terkecuali di Kota Pontianak. Pecah sertifikat susah terkecuali di BPN Kota Pontianak. Hal ini terjadi karena tidak ada singkronisasi antara aturan yang dibuat oleh pusat dengan pemerintah daerah khususnya tingkat dua,"ujar Sukir pada Rabu, (15/2/2017).
Sukir mengatakan dalam pelaksanaan program rumah subsidi menghadapi proses perizinan dan sertifikat yang terlalu lama. "Aturan yang dibuat ditingkat dua rata rata tidak sama birokrasinya contoh SOP izin di Kota Pontianak tidak sama dengan SOP izin yang di Mempawah atau Kubu Raya,"ujarnya.
Sukir mengatakan apabila sesuai standar dengan paket kebijakan jilid-13 ini bisa terealisasi dengan kemudahan-kemudahannya maka pencapaian akan lebih besar. "Karena menurut datapada 2015, Kalbar masih memerlukan perumahan, kebutuhan masyarakat akan perumahan masih mencapai kurang lebih 90 ribu unit,"ujarnya.
Hanya saja yang menjadi kendala saat ini kata Sukir adalah kriteria MBR yang dinyatakan tidak layak oleh bank. "Cuma disini yang menjadi masalah adalah kelayakan untuk mendapatkan subsidi terutama persyaratan perbankan dan daya kemampuan beli rumahnya. Karena tidak semua masyarakat yang tidak mempunyai rumah dapat KPR dari bank,"ujarnya.
Menurut Sukir, program sejuta unit rumah ini akan bisa tercapai dengan semua pihak terutama pemerintah daerah, BPN,PLN, dan bank yang ditunjuk oleh PUPERA. REI selaku pelakunya kata dia juga harus bergandeng tangan untuk bersama-sama menghapus tantangan yang dapat menghalangi suksesnya program sejuta unit rumah tersebut.
Mayoritas konsumen rumah subsidi diakui Sukir memang berasal dari buruh pabrik, pegawai negeri, dan golongan khusus (seperti ABRI, Polisi, dan lain-lain). Profesi lain seperti profesi informal yang tidak punya income statement harus tertunda mempunyai rumah lantaran tidak bisa dibiayai oleh perbankan dengan alasan kepastian penghasilan yang berisiko dan tak mampu membayar kredit.
Sukir mengatakan saat ini REI di Kalbar bisa membangun sekitar 5700 unit perumahan pertahunnya. Ia memastikan REI membangun rumah menengah kebawah sebesar dengan persentase 70 persen dan rumah menengah keatas atau komersial sekitar 30 persen.
"Penyediaan rumah subsidi pertahun khusus REI di Kalbar bisa mencapai 5700 unit. Namun masarakat yang bisa memenuhi persyaratan KPR hanya bisa kurang lebih 3000 lebiH,"ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-umum-dpd-rei-kalbar-sukiryanto_20161212_210028.jpg)