Pemkab Data Keberadaan Situs dan Makam Tua
Pendataan ini diakuinya, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA -Pemkab Kayong Utara melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan melakukan pendataan keberadaan situs dan makam tua di Kayong Utara. Hal ini dilakukan untuk membangunan data base cagar budaya.
“Kita menelusuri berbagai makam serta peninggalan sejarah yang ada di Kayong Utara, Dari Desan Matan hingga ke Karimata akan kita lakukan survey dan pendataan ulang. Untuk dibuat data base,” jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Jumadi Gading, Rabu (15/2/2017).
Pendataan ini diakuinya, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Di dalam undang-undang ini, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestraikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu.
“Untuk perlakuan baik yang masih terduga cagar budaya, perlakuaanya sama dengan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini sesuai amanah undang-undang,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas dan Protokol Setda Kayong Utara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/makam-di-kku_20170215_105525.jpg)