Pemkab Data Keberadaan Situs dan Makam Tua

Pendataan ini diakuinya, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya

Penulis: Muhammad Fauzi | Editor: Jamadin
ISTIMEWA
Tim Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, ketika melakukan survey dan pendataan makam dan situs yang menjadi cagar budaya di Desa Matan. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Muhammad Fauzi

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA -Pemkab Kayong Utara melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan  melakukan pendataan keberadaan situs dan makam tua di Kayong Utara. Hal ini dilakukan untuk membangunan data base cagar budaya.

“Kita menelusuri berbagai makam serta peninggalan sejarah yang ada di Kayong Utara, Dari Desan Matan hingga ke Karimata akan kita lakukan survey dan pendataan ulang. Untuk dibuat data base,” jelas Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan Jumadi Gading, Rabu (15/2/2017).

Pendataan ini diakuinya, merupakan tindak lanjut dari amanah Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Di dalam undang-undang ini, cagar budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya dan kawasan cagar budaya di darat dan atau di air yang perlu dilestraikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah dan ilmu.

“Untuk perlakuan baik yang masih terduga cagar budaya, perlakuaanya sama dengan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini sesuai amanah undang-undang,” jelas pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Humas dan Protokol Setda Kayong Utara

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved