Pilkada Serentak
Berikut Jadwal Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada di Landak
Dapat kami sampaikan bahwa, dari proses pemungutan suara yang dimulai sejak pagi hingga siang hari di Kabupaten Landak.
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Alfon Pardosi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Pasca pencoblosan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Landak dari Pukul 07.00 WIB-13.00 WIB, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Landak Lomon menggelar konfres pada sore harinya mengenai jalannya proses pencoblosan.
"Dapat kami sampaikan bahwa, dari proses pemungutan suara yang dimulai sejak pagi hingga siang hari di Kabupaten Landak. Semuanya berjalan dengan aman, tertib serta lancar," ujar Lomon kepada awak media.
Diterangkannya lagi, saat ini sedang dilakukan proses perhitungan suara di 1006 TPS yang tersebar di 13 Kecamatan.
"Setelah dipastikan proses penghitungan surat suara, petugas kita akan menyalin dari formulir C1," katanya.
Setelah selesai, petugas KPPS akan menyampaikan hasil itu ke PPS dan akan kirim ke PPK.
"Tapi formulir C1 diumumkan dulu ke TPS, lalu formulir C1 kita jemput dan kita scan dan kita kirim ke portal situng dan akan muncul di website KPU RI," jelasnya.
Berikutnya untuk jadwal rekapitulasi, berdasakan peraturan KPU maka rekapitulasi tingkat PPK mulai hari ini sampai dengan tanggal 17 Februari.
"Jadi kalau untuk rekapitulasi tingkat KPU, mulai dari tanggal 16-22 Februari 2017," jelasnya.
Sedangkan tekait dengan partisipasi pemilih, apabila merujuk pada Pilpres 2014 yang lalu tingkat partisipasi di Landak mencapai 91 persen.
"Kalau ada hasil rekapitulasi dari PPK, akan kita scan. Kemudian bisa dilihat di website KPU RI," tutupnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/lomon_20170215_184946.jpg)