Sidang Tuntutan Kades Sengkubang Digelar Hari Ini
Untuk tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sondang Situngkir dan Ning Hendarti ini akan dipimpin Majelis Hakim Jahoras...
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Rizky Zulham
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Sejak bergulir tahun lalu, kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kepala Desa (Kades) Sengkubang Kecamatan Mempawah Hilir, Bahtiar Yasir akhirnya saat ini mencapai tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang direncanakan berlangsung di pengadilan tipikor Pontianak, Senin (13/2/2017) sore ini.
Hal ini disampaikan Kasi Pidsus Kejari Mempawah, Hari Wibowo yang mengatakan dalam sidang pembacaan tuntutan ini JPU akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kades Sengkubang ini. "Hari ini dilakukan sidang pembacaan tuntutannya,"ujarnya.
Untuk tuntutan yang dibacakan oleh JPU Sondang Situngkir dan Ning Hendarti ini akan dipimpin Majelis Hakim Jahoras.
"Tuntutan kerugian ADD dengan jumlah 76 juta karena belum ada upaya pengembalian," ujarnya.
Baca: Polres Mempawah Selidiki Penyebab Ledakan di Sengkubang
Bahtiar didakwa lantaran telah menyelewengkan ADD saat menjadi Kades untuk tahun anggaran 2012-2014 untuk kepentingan pribadi dengan kerugian sebesar Rp 76 juta rupiah.
Dalam dakwaan itu, kades non aktif Sengkubang ini diancam pidana dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.