Sebar Foto Porno

BREAKING NEWS: Korban Berinisial SL Merasa Dilecehkan dan Malu

Kejadian ini sebetulnya sudah terjadi sejak 21 September 2016 lalu, namun baru dilaporkan korban Oktober 2016.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Akibat kejadian ini, korban SL merasa malu atau dilecehkan kendati foto yang dikirimkan pelaku adalah foto orang lain.

Baca: Tersangka Sering Kirimkan Foto-foto Tak Senonoh Pada SL

Baca: Korban dan Penyebar Foto Porno Asal Semudun Sempat Berdamai

"Atas kejadian tersebut, orang tua SL merasa tidak terima dan keberatan sehingga melaporkan hal ini kepada kepolisian,"jelasnya.

Kejadian ini sebetulnya sudah terjadi sejak 21 September 2016 lalu, namun baru dilaporkan korban Oktober 2016.

LT (37) akan dikenakan pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 ITE.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved