Sebar Foto Bugil
BREAKING NEWS: Kejari Terima Perkara Kasus ITE
Diketahui bahwa penyerahan berkas perkara LT, sebelumnya diterima kejaksaan 5 Januari lalu dengan nomor polisi BP 15/XII/2016 tanggal 4 Desember 2016.
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Terkait penyerahan berkas perkara kepada kejaksaan negeri Mempawah dibenarkan oleh Kajari Mempawah, Dwi Agus Arfianto saat dikonfirmasi, Senin (13/2/2017).
"Benar kita sudah terima penyerahan berkas perkaranya,"ujarnya.
Baca: BREAKING NEWS: Tersangka Sering Kirimkan Foto-foto Tak Senonoh Pada SL
Namun saat lebih lanjut ia mengatakan berkas perkara penyerahan perkara ini ditangani Kasi Pidum.
Diketahui bahwa penyerahan berkas perkara LT, sebelumnya diterima kejaksaan 5 Januari lalu dengan nomor polisi BP 15/XII/2016 tanggal 4 Desember 2016.
Kemudian setelah dilakukan penelitian maka dinyatakan bahwa hasil penyidikannya sudah lengkap.
Maka sesuai ketentuan, maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti diserahkan oleh kepolisian guna menentukan apakah perkara tersebut memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan kepada pengadilan.
LT (37) sendiri diduga melanggar pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2008 ITE.