Public Service

Bisakah JHT Bisa Langsung Dicairkan Begitu Resign?

Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Program JHT syarat pengambilan JHT adalah.....

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
KOMPAS.COM
Ilustrasi 

Bun, tolong tanyakan kepada pihak terkait apakah Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa diproses apabila saya mengundurkan diri dari perusahaan tempat saya bekerja. Terima kasih. 081256832xxx

Jawaban: 

Terimakasih atas pertanyaannya. Sesuai dengan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2015 tentang Program JHT
syarat pengambilan JHT adalah :

1. Pensiun Usia 56 Tahun,

2. Berhenti bekerja ( satu bulan setelah berhenti bekerja dapat mengajukan)

3. Meninggal dunia,

4. Mengalami cacat total tetap,

5. Menjadi pegawai negeri sipil, TNI atau POLRI.

6. Warga negara asing yang kembali lagi ke negaranya.

Kemudian untuk dokumen pendukung pencairan JHT adalah:

1. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan Asli,

2. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga,

3. Fotokopi Parklaring (surat pemberhentian bekerja),

4. Fotokopi buku rekening bank.

Apabila persyaratan telah lengkap, proses pengajuan klaim 1 hari selesai. Demikian penjelasan dari kami, semoga dapat bermanfaat.

Sumber: Muhyidin SE, MM, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved