Public Service
Berapa Biaya Pengecekan Tanah Bersertifikat?
Untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat dapat dikembalikan batasnya sesuai dengan ukuran di sertifikat dengan melakukan permohonan pengukuran di...
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
Selamat siang bun, tolong tanyakan pada BPN, kalau ngecek lokasi tanah bersertifikat di pontianak yang lama tidak di kunjungi, berapa biaya dan apa syaratnya? Terimakasih bun. 089606755xxx
Jawaban:
Untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat dapat dikembalikan batasnya sesuai dengan ukuran di sertifikat dengan melakukan permohonan pengukuran di kantor BPN di lokasi letak tanah berada.
Selanjutnya petugas ukur akan melakukan pengukuran pada tanah yang dimaksud. Petugas ukur tidak boleh ke lapangan, kalau tidak ada surat tugas.
Mengenai biaya yang harus dikeluarkan tergantung dengan luas tanah.
Berikut hitungannya (Luas/500 x 80.000)+100.000) 150%.
Adapun persyaratan yang harus disiapkan di antaranya:
1. Fotocopy KTP pemilik sertifikat
2. FC sertifikat dan menunjukkan sertifikat asli
3. Mengisi formulir yg disediakan di kantor
4. Surat kuasa bila dikuasakan.
Demikianlah semoga dapat bermanfaat.
Sumber: Askani SH MH, Kepala Kantah Kota Pontianak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/tanah-kaveling_20150624_210642.jpg)