Save Our Trade

BREAKING NEWS: Kejati Kalbar Terima SPDP Dua Tersangka Baru SOT

"Dalam pekan ini akan tahap dua dan dalam bulan Februari ini juga sudah bisa P21‎,"ungkapnya pada Kamis (9/2/2017).

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNPONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar Ade Willy Chaidir. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hadi Sudirmansyah 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perkembangan penanganan kasus investasi bodong Save Our Trade (SOT) Kejaksaan Tinggi Kalbar, baru-baru ini menerima SPDP dua tersangka baru perkara tersebut

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kalbar Ade Willy Chaidir menuturkan dalam bulan Februari 2017 berkas perkara tersangka utama investasi bodong SOT Mahhut bin ‎Samsudin.

Didampingi ‎satu di antara JPU dari Pidum Kejati Kalbar Gerson A.Saudila, Aspidum menegaskan saat ini pemeriksaan berkas perkara Bos SOT ini sudah hampir selesai.

"Dalam pekan ini akan tahap dua dan dalam bulan Februari ini juga sudah bisa P21‎,"ungkapnya pada Kamis (9/2/2017).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved