Apersi Dukung Pemerintah Godok Pajak Progresif Tanah
Ia mensinyalir adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan jika tidak diterapkannya pajak progresif tanah....
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawati Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah saat ini tengah menggodok rencana memajaki secara progresif tanah yang tidak digunakan secara produktif atau nganggur (idle).
Termasuk mengkaji opsi apakah ketentuan itu akan masuk ke Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Menanggapi rencana tersebut, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Anggota Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI), Junaidi Abdillah SE MM mengatakan pihaknya mendukung penuh rencana pajak progresif tanah.
Ia mensinyalir adanya oknum tertentu yang mengambil keuntungan jika tidak diterapkannya pajak progresif tanah.
"APERSI sangat mendukung adanya pajak progresif tanah. Modus pengembang besar dengan land banking bukan untuk kepentingan rumah MBR. Faktanya hanya untuk investasi hingga sekian lama, sampai menunggu harga tanah berlipat. Alhasil tanah mangkrak lebih banyak dimiliki spekulan,"ujar Junaidi kepada tribun pada Tribun, Rabu (8/2/2017).
Junaidi mengatakan dampak dari tanah yang dimiliki dan diinvestasikan tanpa dibangun membuat tanah sekitarnya menjadi bombastis harganya.
Ia akui sudah dapat dirasakan ketika banyak spekulan tanah yang berdampak pada naiknya harga tanah sekitar yang tidak terkontrol.
Hal tersebut diakui Junaidi menjadi alasan kenapa, APERSI mendukung penuh rencana pengenaan pajak progresif tanah.
Selain itu sebagai rasa keadilan untuk MBR, ia berharap sesegera mungkin penerapan pajak progresif diberlakukan.
Pajak progresif ini nantinya kata Junaidi juga bisa menjadi perlindungan bagi pengembang kecil dan menengah.
Landbanking kata dia juga harus punya batasan waktu untuk digarap atau dikelola.
Dalam penerapannya ada banyak hal kata Junaidi yang perlu diatur oleh pemerintah.
Contohnya kata dia perlu diatur berapa lama tanah yang dibeli dan harus segera dikelola.
Dampaknya kata Junaidi sangat signifikan terhadap pengembang menengah kebawah ketika lahan sudah dikuasai para spekulan.
"Secara umum ini nantinya bisa berdampak negatif atas industri property. Ada ketidakadilan terhadap pengusaha kecil. Kondisi demikian negara harus ikut hadir, makanya APERSI sangat setuju pemberlakuan pajak progresif untuk tanah yang ditelantarkan tentunya mengikuti mekanisme yang diatur negara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/salah-satu-perumahan_20170208_182524.jpg)