Berita Video

Persoalan Ketenegakerjaan Kerap Terjadi Konflik, Ini Paparan Darwin

Maka dari itu ia berharap perusahaan tahu benar aturan-aturan yang harus mereka patuhi.

Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH  - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Tenaga Kerja Mempawah Darwin mengatakan persoalan tenaga kerja di Mempawah satu diantaranya adalah hal yang komplek.
Tidak dapat dipungkiri masih banyak perusahaan-perusahaan yang mengabaikan kewajiban dan hak kepada karyawannya.

"Pasti ada, tetapi hanya sebagian kecil mereka yang sampai ke pengadilan," jelasnya usai membuka sosialisasi berbagai peraturan pelaksanaan ketenagakerjaan di di Wisma Candramidi Mempawah, Selasa (6/2/2017).

Dikatakannya, ketika sudah sampai di pengadilan juga akan memberikan dampak negatif lainnya seperti tenaga kerja yang terserap. "Makanya kita buka kepada mereka semacam pengaduan,"jelasnya.

Maka dari itu ia berharap perusahaan tahu benar aturan-aturan yang harus mereka patuhi. "Misalnya persoalan pengaduan, upah dibawah upah minimum kabupaten (UMK), kecelakaan kerja, penelantaran, PHK,"ujarnya.

Ia berharap dengan sosialisasi tersebut dapat memberikan pengetahuan kepada pihak perusahaan dalam melaksanakan hak dan kewajiban mereka.

"Sehingga mereka tahu aturan-aturan ketenagakerjaan, karena kita tahu sendiri peraturan ketenagakerjaan ini sangatlah dinamis dan bisa berubah-ubah,"jelasnya.

Persoalan ketenegakerjaan ini sangatlah komplit bahkan ketika kerap terjadinya konflik. "Hingga ketika tidak bisa diselesaikan sama-sama dia maka kami memfasilitasi memediasi,"ujarnya. Lantaran dikatakannya tidak semua hal harus sampai ke pengadilan.
Namun dikatakannya terhadap segala persoalan yang terjadi lebih diutamakan penyelesaian secara mediasi. Banyak hal dimana perusahana wajib nmemasukkan karawan BPJS kesehatan agar karyawan terlindungi,

"Jadi ketika ada kecelakaan kerja karyawan, perusahaan juga tidak akan pusing, asal mereka lengkap-lengkap dengan persyaratannya,"jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved