Minimalisir Perselisihan Hubungan Industrial, Disnaker Minta Perusahaan Patuhi Aturan
"Makanya dalam momen ini, untuk memahami makna hubungan kerja dan pengupahan,"ujarnya di Mempawah, Selasa (7/2/2017).
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kalbar, H J Simamora mengatakan selain terkait hubungan kerja, persoalan yang penting dipahami bersama antara tenaga kerja dan pengusaha adalah masalah pengupahan.
"Makanya dalam momen ini, untuk memahami makna hubungan kerja dan pengupahan,"ujarnya di Mempawah, Selasa (7/2/2017).
Hal ini lantaran masih banyaknya perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban dan hak kepada karyawan padahal disitu ada klasifikasi kategori pekerja tetap, pekerja tidak tetap, pekerja waktu tertentu, waktu tidak tertentu, upah minimum kabupaten, dan sebagainya.
"Hal-hal inilah yang perlu disosialisasikan kepada pekerja maupun pengusaha,"jelasnya.
Tentu hal agar kedua komponen tersebut mengetahui hak dan kewajiban baik pekerja maupun pengusaha
"Jadi harus seimbang, terutama didalam hubungan kerja, jadi mereka paham yang harus mereka penuhi "jelasnya.
Sehingga tidak ada perselisihan yang terjadi.
Lantaran dikatakannya jika sudah terjadi perselisihan dua komponen ini baik pekerja dan pengusaha karena dampaknya merugikan tidak hanya kepada pengusaha saja melainkan juga pekerja.
"Ini adalah langkah antisipasi kita dalam menghindari perselisihan,"jelasnya.
Jelas dengan bisa dipahami hak dan kewajiban maka perselisihan akan dapat diminimalisir.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/h-j-simamora_20170207_183156.jpg)