Kerja Lebih dari 8 Jam Tanpa Uang Lembur

Besaran nominal lembur yang disampaikan ditentukan berdasarkan hitungan proporsional.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
KOMPAS/HERU SRI KUMORO
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Bun, tolong tanyakan ke pihak terkait, apakah boleh mempekerjakan karyawan lebih dari jam yang ditentukan yaitu 8 jam kerja tanpa uang lembur.

Apakah ada sanksi atau tidak untuk perusahaan tersebut? Terima kasih. Sukses selalu buat tribun
081256558xxx

Laporkan Pengaduan Tertulis ke Disnaker

Secara normatif setiap karyawan dibebankan delapan jam kerja setiap hari. Delapan jam tersebut sudah termasuk didalamnya satu jam waktu istirahat.

Kelebihan waktu diluar delapan jam bagi karyawan. Harus dibayarkan uang lemburnya oleh karyawan. Jika perusahan pemberi kerja tidak membayarkan uang lembur, karyawan dapat melaporkan pengaduan tertulis pada bidang tenaga kerja.

Selanjutnya berdasarkan laporan pengaduan tersebut bidang ketenaga kerjaan nanti akan memanggil perusahaan tersebut agar dapat memenuhi uang lembur yang tidak dibayarkan.
Uang lembur merupakan hak normatif yang yang harus diberikan kepada karyawan.

Besaran nominal lembur yang disampaikan ditentukan berdasarkan hitungan proporsional.

Affan SH
Kabid Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pontianak.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved