Periksa Berkas Setebal 20 Cm, Jaksa Cantik Ini Tetap Senyum
Berkas perkara yang terbilang tebal yang diperiksa Jaksa cantik ini terlihat adalah berkas tersangka Ketua KPU Banjar Akhmad Faisal.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Hari Widodo
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MARTAPURA - Jaksa di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Banjar, Deswita sibuk memeriksa lembar demi lembar berkas perkara kasus dana hibah pilkada Banjar yang tebalnya sekitar 20 cm.
Berkas perkara yang terbilang tebal yang diperiksa Jaksa cantik ini terlihat adalah berkas tersangka Ketua KPU Banjar Akhmad Faisal.
Jaksa lainnya Mamik Indrawati juga sibuk memeriksa berkas tersangka lainnya Husaini serta staf Pidsus Dimun memeriksa berkas tersangka bendahara KPU, Wiyono.
Hari ini berkas Perkara kasus Dana Hibah Pilkada Banjar telah dinyatakan lengkap atau P21.
Baca: Jaksa Agung RI Resmikan Kantor Baru Kejati Kalbar
Selanjutnya, proses hukum kasus korupsi yang menelan kerugian negara senilai Rp10,61 miliar itu akan naik ke tahap penuntutan.
"Berkasnya tebal sekali. Kita harus sabar nih periksa berkasnya," ujar Deswita.
Kasie Pidsus Kejari Banjar, Akhmad Budi Mukhlis membenarkan berkas perkara kasus dana Hibah Pilkada Banjar telah dilimpahkan ke Penuntut Umum dan telah dinyatakan lengkap.
Selanjutnya, prosesnya tinggal pelimpahan berkas perkara dari penyidik ke Penuntut umum.
"Dengan demikian, tanggung jawab berkas perkara dan tersangka saat ini sudah ada pada penuntut umum untuk selanjutnya melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin," kata Budi.
Dukung Pemecatan Oknum Kader, Yosua: Jika Mau Jadi Ketua Silahkan Buat Partai Jangan Ganggu Demokrat |
![]() |
---|
Gubernur Sutarmidji Minta Kepolisian Selidiki Penyebab Dua Bangunan SMKN 1 Sungai Raya Terbakar |
![]() |
---|
17 Guru dan 7 Siswa di Lima SMA di Pontianak Positif Covid-19, Pembelajaran Tatap Muka Dihentikan |
![]() |
---|
UPDATE Hasil Leicester vs Arsenal - Baru 7 Menit Kebobolan & Wasit Gagalkan Penalti, Skor 1-0 |
![]() |
---|
Jokowi Legalkan Produksi Miras, Politisi Partai Pendukung Pemerintah Menentang Kebijakan |
![]() |
---|