Public Service

Truk Sering Lewat Gang, Laporkan Tertulis ke Lurah atau Camat

Selanjutnya di gang tersebut Dishub membuat pengaman agar truk tidak masuk dengan membuat rambu truk dilarang melintas.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/IST
Ilustrasi 

Bun, jika ada mobil truk yang sering melintas ke gang apakah dibolehkan. Mohon diberikan tindakan tegas. Terimakasih Tribun.
081345230xxx

Jawaban: 

Setiap jalan gang pemukiman di Kota Pontianak truk atau kendaraan roda enam dilarang melintas.

Jika ada pengendara yang tetap melintas laporkan pada lurah dan camat secara tertulis.

Selanjutnya di gang tersebut Dishub membuat pengaman agar truk tidak masuk dengan membuat rambu truk dilarang melintas.

Apabila masih membandel dan melanggar rambu-rambu lalin akan ditilang petugas.

Sumber: Utin Sri Lena, Kadishub Kota Pontianak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved