Habib Rizieq Tersangka

Habib Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

Editor: Marlen Sitinjak
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq menyapa ribuan anggota FPI diiringi salawat seusai menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (12/1/2017). Kehadiran Habib Rizieq di Mapolda Jabar dalam rangka memenuhi panggilan tim penyidik Polda Jabar terkait dugaan kasus penghinaan Pancasila. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

Baca: Ini Bukti Meyakinkan Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka

"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).

Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved