Habib Rizieq Tersangka
Habib Rizieq Tersangka Kasus Dugaan Penghinaan Pancasila
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Teuku Muh Guci S
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BANDUNG - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
Penetapan Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Pancasila dan pencemaran nama baik atas laporan Sukmawati Soekarnoputri setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.
Baca: Ini Bukti Meyakinkan Polisi Tetapkan Rizieq Jadi Tersangka
"Berdasarkan hasil gelar perkara ketiga, kesimpulannya unsur tentang penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik terpenuhi dan penetapan RS dari saksi kita naikkan menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Yusri Yunus, di Polda Jabar, Kota Bandung, Senin (30/1/2017).
Gelar perkara berlangsung selama tujuh jam dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir 18.00 WIB. Rizieq dikenakan pasal 154 a KUHPidana dan pasal 320 KUHP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/habib-rizieq_20170113_120452.jpg)