PT ICA Serahkan Pelaporan Pajak Karyawan Tahunan
Heri menambahkan, pada kesempatan itu Dirut PT ICA, Anas Safriatna menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya dengan pihak KPP Pratama....
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Mirna Tribun
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hendri Chornelius
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - PT Indonesia Chemical Alumina (ICA) Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, menyerahkan pelaporan Pajak Pengasilan Karyawan oleh Direktur Utama PT ICA Anas Safriatna didampingi Direktur HR dan GA, Herman Bala Galugu kepada Erwin L Tobing, perwakilan dari KPP Pratama Sanggau, di kantor PT ICA, Kamis (26/1/2017).
Manager CSR dan ER PT ICA, Heri melalui rilisnya menyampaikan, penyerahkan laporan pajak penghasilan tersebut dihadiri para manajer di lingkungan PT ICA, dan dihadiri perwakilan dari PT Antam (Persero) Tbk, Munadji, Manager CSR ER dan GA UBP Bauksit Tayan.
Heri menambahkan, pada kesempatan itu Dirut PT ICA, Anas Safriatna menyampaikan ucapan terima kasih atas kerjasamanya dengan pihak KPP Pratama Sanggau yang sudah terjalin dengan baik selama ini.
Dikatakan Anas, penyerahan pelaporan pajak penghasilan karyawan ini merupakan kewajiban perusahaan sebagaimana peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Ini juga wujud bahwa PT ICA adalah salah satu perusahaan yang patuh dan tertib pajak, sebagaimana setiap tahunnya kita laksanakan,” katanya.
Seperti diketahui, bahwa pajak penghasilan merupakan kontribusi wajib seorang pekerja terhadap negara. Pajak Penghasilan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, adalah pajak yang dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.
Kemudian yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan (PPh) Karyawan Pribadi sebagaimana yang tertuang dalam pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan/jabatan, jasa, dan kegiatan.
Selain penyerahan pelaporan pajak tersebut, juga dilaksanakan sosialisasi oleh KPP Pratama Sanggau seputar e-filing, pengertiannya, cara pengisiannya dan semua hal yang berkaitan dengannya, termasuk disampaikan materi soal amnesty pajak.
Peserta sosialisasi adalah para manager dan superintendent di lingkungan PT ICA.
“Kegiatan ditutup dengan penyerahan cindera mata dari PT ICA kepada perwakilan KPP Pratama Sanggau, diserahkan langsung oleh Direktur HR dan GA, Herman Bala Galugu,” pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/penyerahan-pelaporan_20170126_173202.jpg)