Siswa Tambah Libur Imlek

Hal lainnya juga perlu dipahami bahwa, keputusan libur yang telah ditetapkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuat perbedaan.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/TITO RAMADHANI
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalbar, Alexius Akim saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar, Senin (27/6/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - SELAMAT pagi, Bun. Mau tanya, Tahun Baru Imlek sudah dekat.

Apa boleh anak kami yang merayakan Imlek liburnya ditambah dari biasanya 3 hari atau samakan dengan Hari Raya lainnya yang minimal 1 minggu.

Jadi tidak terkesan ada perbedaan dengan hari raya lainnya. Makasih, Bun.
0811565xxx

Kebijakan Pemerintah Pusat
PEMBACA Tribun Pontianak yang budiman. Kebijakan libur dan cuti bersama pada momen hari besar keagamaan, bukanlah hasil dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah daerah. Baik di provinsi maupun kabupaten/kota.

Keputusan libur dan cuti bersama merupakan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui Kemenpan Reformasi dan Birokrasi. Mengenai libur Imlek, secara ketentuanya juga sudah diatur jadwal liburnya.

Hal lainnya juga perlu dipahami bahwa, keputusan libur yang telah ditetapkan sama sekali tidak dimaksudkan untuk membuat perbedaan. Seperti momen Natal dan Tahun Baru kemarin pun juga begitu. Liburnya hanya pada tanggal merah yang telah ditetapkan pemerintah. Terima kasih.

Alexius Akim
Kadisdikbud Provinsi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved