Urus Izin Warkop di Kubu Raya

Setiap pengurusan dokumen perizinan untuk SIUP dan Surat Tanda Perusahaan tidak dipungut biaya alias gratis.

Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
zoom-inlihat foto Urus Izin Warkop di Kubu Raya
Net
Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Bun, mohon ditanyakan ke dinas terkait di Kubu Raya. Saya berencana akan membuka warung kopi di Jl Adisucipto.

Apakah saya harus mengurus perizinan usaha. Kalau harus mengurus berapa besaran biaya yang harus saya keluarkan. Terimakasih
085345623xxx

Silakan Persiapkan Dokumen Laik Sehat
Jika para pengusaha ingin memutuskan untuk membuka warung kopi, harus mengurus dokumen laik sehat terlebih dahulu.

Hal tersebut dimaksudkan agar dapat memastikan bahwa kopi yang dijual benar-benar layak konsumsi.

Setelah mengurus dokumen laik sehat kemudian dapat mengurus SIUP. Jika usaha warung kopi yang memiliki modal awal di bawah Rp 500 juta cukup mengurus SIUP-nya di kecamatan.

Akan tetapi untuk pengurusan laik sehat tetap harus diurus di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kubu Raya.

Persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya fotokopi KTP pemilik usaha, NPWP, surat keterangan lokasi usaha dan beberapa persyaratan yang lainya. Setiap pengurusan dokumen perizinan untuk SIUP dan Surat Tanda Perusahaan tidak dipungut biaya alias gratis.

Agar lebih jelas dan mendapatkan informasi yang lengkap dapat langsung datang ke Kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kubu Raya

Lugito
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved