Paspor Rusak Kena Air
Petugas Imgrasi akan melakukan penundaan penertiban paspor baru jika pada proses BAP yang bersangkutan lalai atau sengaja merusak dokumen tersebut.
Penulis: Hamdan Darsani | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tribun, tolong tanyakan ke Kantor Imigrasi Pontianak. Paspor saya kemarin terkena air, sehingga halaman identitas diri pada buku paspor luntur.
Namun nama dan tanggal lahir saya masih bisa terbaca. Jika ingin mengganti buku paspor bagaimana caranya. Adakah biaya yang harus dikeluarkan
089693328xxx
Pemohon Lapor ke Imigrasi
Para Pembaca Koran Tribun Pontianak yang budiman. Buku paspor rusak dikatakan rusak jika ada halaman dokumen paspor sudah tidak bisa dibaca. Sehingga pejabat negara tujuan menganggap dokumen tersebut tidak layak untuk perjalanan luar negeri.
Pemohon dapat langsung melaporkan ke Kantor Imigrasi mengenai dokumen paspor yang rusak tersebut. Persyaratan yang harus dilengkapi di antaranya adalah dokumen paspor lama yang dilaporkan rusak serta melengkapi dokumen persyaratan saat pertama kali melakukan pengurusan pembuatan paspor ke Kantor Imigrasi.
Langkah berikutnya nanti petugas akan melakukan proses BAP atas permohonan paspor baru tersebut. Petugas Imgrasi akan melakukan penundaan penertiban paspor baru jika pada proses BAP yang bersangkutan lalai atau sengaja merusak dokumen tersebut.
Berdasarkan peraturan presiden kehilangan dokumen paspor akan dikenakan denda Rp 300 ribu dan biaya mendapatkan paspor yang baru sebesar Rp 355 ribu. Biaya tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Kendati demikian, jika paspor yang rusak sudah hampir mendekati masa berlaku paspor habis. Pemohon tidak akan dikenakan denda, yang bersangkutan nanti hanya dibebankan untuk membayar permohonan penertiban paspor baru.
Prayitno
Kasie Informasi dan Sarana Komunikasi Imigrasi Pontianak