Berita Video
Disperindag Ancam Cabut Izin Usaha Pedagang Sewa Ulang Kios ke Orang Lain
Akan dicabut bagi mereka yang tidak jualan, malah berjualan di tempat yang illegal
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Maskartini
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo berang mendengar informasi adanya pedagang yang menyewakan kembali kios atau lapak miliknya kepada pedagang lain.
Bahkan Haryadi mengancam akan mencabut izin usaha dan menarik Surat Penunjukkan Tempat Usaha (SPTU) bagi pedagang yang berbuat demikian. "Akan dicabut bagi mereka yang tidak jualan, malah berjualan di tempat yang illegal,"ujar Haryadi pada Senin, (23/1/2017).
Meski di fokuskan di Pasar Flamboyan karena cenderung terjadinya penyelewengan, namun pasar tradisional lain katanya juga akan menjadi perhatian. Seperti Teratai, Belimbing, Kenanga, Cempaka, Kemuning, dan juga Dahlia.
"Namun fokusnya ke Pasar Flamboyan karena tempatnya strategis jadi mereka lebih banyak menyalahgunakannya. Ya, karena Flamboyan jadi tujuan kan lokasinya di kota makanya banyak pedagang disana yang bermain. Kisarannya ada sekitar 10 persen pedagang yang demikian,"ujar Haryadi.