Pengadilan Tipikor Vonis Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Alkes Rubini Mempawah
Namun YP masih harus mengembalikan sisa kerugian uang negara sebesar Rp. 1,3 miliar lebih
Penulis: Dhita Mutiasari | Editor: Jamadin
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Dhita Mutiasari
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah Bambang Setyadi, menegaskan tiga terdakwa kasus terdakwa kasus tindak pidana korupsi RSUD dr Rubini Mempawah telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak.
"Ketiga terdakwa sudah melalui proses persidangan dipengadilan Tipikor Pontianak dan dinyatakan selesai,"ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mempawah Bambang Setyadi, Rabu (18/1/2017).
Ketiga terdakwa masing-masing WA, DM, YP masing-masing dijatuhkan hukuman berbeda oleh majelis hakim diantaranya 1 (satu) tahun penjara, DM dijatuhi 2 tahun 4 bulan penjara dan YP dijatuhi 2 tahun penjara dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis hakim Kusno dan hakim anggota Mardiantos dan Soeherman.
"Mereka terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,"ujarnya.
Ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mark up terhadap price atau harga barang.
"Selain itu terdakwa pemenang lelang atas nama PT. Omega Arta Abhari mengalihkan pekerjaan seluruhnya kepada pihak lain yakni Y selaku penyandang dana, dan D selaku penyedia jasa CV. Adira Jasa," tambah Bambang.
Akibat perbuatannya Ketiga terdakwa dijerat JPU dengan pasal 2 dan 3 UU 20 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Selain itu Ke-tiga terdakwa terbukti melakukan persekongkolan dan memenuhi tuntutan JPU atas padal 87.
Dalam persidangan tipikor Alkes Alat Kesehatan (Alkes) APBN yang dihibahkan ke RSUD dr Rubini Mempawah Tahun anggaran 2012 dan dimulai penyidikan tahun 2014 ini sudah dilakukan persidangan selama 5 (lima) bulan sejak bulan Agustus 2016 lalu.
Awalnya terdakwa YP yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 tahun kini telah divonis majelis hakim selama 2 tahun dan telah mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 800 juta rupiah.
"Namun YP masih harus mengembalikan sisa kerugian uang negara sebesar Rp. 1,3 miliar lebih," tambahnya.
Selain itu, lanjut kajari Bambang Setyadi, majelis hakim PN Tipikor Pontianak menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa DM 28 bulan penjara.
"Sebelumnya terdakwa DM itu dituntut JPU 3,6 tahun,"tambahnya. Namun berdasarkan vonis majelis hakim tipikor, DM dijatuhi hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara. Namun terdakwa DM masih harus mengembalikan kerugian uang negara sebesar Rp. 397 juta.
Sedangkan terdakwa lainnya yakni WA yang sebelumnya dituntut JPU 18 bulan divonis majelis hakim selama 1 tahun penjara.
"Vonis hukuman terhadap WA dinyatakan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, karena terdakwa dan JPU sudah menerima putusan majelis hakim," jelasnya.
Bambang menjelaskan rendahnya tuntutan dan vonis hukuman terhadap terdakwa WA yang lebih rendah jika dibandingkan dengan vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa YP dan DM, dikatakan Bambang Setyadi didasari atas pertimbangan karena terdakwa WA telah mengembalikan kerugian uang negara secara keseluruhan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/bambang-setyadi_20170118_210618.jpg)